(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pengambilan Ubinan Padi di subak Menagung, Desa Kayuputih Kec. Banjar

Admin distan | 24 Februari 2025 | 34 kali

Senin, 24 Januari 2025  berlokasi di subak Menagung, Desa Kayuputih, tepatnya lahan Wayan Ariawan seluas 40 are, dilaksanakan pengambilan ubinan padi bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan bidang Tanaman Pangan. Ubinan adalah salah satu cara memprediksi jumlah produksi padi yang masih ada di lahan melalui penentuan sampel, pengukuran dan penimbangan. Padi yang akan dilakukan kegiatan ubinan adalah padi yang sudah siap dipanen.


Kegiatan Ubinan ini memiliki beberapa tahapan yaitu dimulai dari menentukan petak sawah/lahan yang akan dilakukan kegiatan ubinan. Kegiatan ubinan minimal dilakukan di 2 titik dengan ubinan (petakan) berukuran 2,5 X 2,5 meter, kemudian diberikan tanda/ajir pada hasil pengukuran dari kedua lokasi tersebut, padi dipotong dan pisahkan bulir padi dari batangnya dan terakhir timbang hasil ubinan dari kedua titik dibagi 2 lalu dikali 16 untuk memperkirakan produksi (GKP).


Hasil dari ubinan ini, digunakan untuk memperkirakan hasil panen dalam satu hektar, sehingga dapat menjadi acuan dalam perencanaan produksi dan evaluasi pertanian.

Dari hasi kegiatan ubinan ini diperoleh data informasi:

- varietas padi: Ciherang

- Umur: 110 hst

- Rata-rata berat ubinan:  4,575 kg 

- Konversi produksi: 73,2 kw/ha

Pengambilan ubinan penting dalam sistem pertanian karena memberikan data yang lebih akurat dibandingkan dengan perkiraan visual atau taksiran subjektif. Dengan melakukan ubinan, dapat menilai keberhasilan budidaya padi berdasarkan hasil yang terukur.