(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pertemuan dalam rangka inventarisasi data spasial dalam rangka perwujudan jaringan data geospasial untuk Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Admin distan | 29 Juli 2025 | 131 kali

Inventarisasi data ini dilakukan oleh masing-masing OPD. Data yang diinventarisasi adalah data yang berhubungan dengan masing-masing OPD kemudian dihubungkan dengan sistem geospasial. Dalam hal ini, Dinas Pertanian yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertanian dengan didampingi oleh Perencana Ahli Pertama dan Staf Bidang PSP menyampaikan bahwa Dinas Pertanian memiliki data spasial seperti data lahan baku sawah serta data lahan pertanian pangan berkelanjutan yang kemudian diakomodir oleh Dinas PUTR selaku walidata  pada bagian tata ruang daerah untuk dijadikan zona KP2B yang tercantum dalam Perda RTRW (Perda nomor 4 tahun 2024). Untuk komoditas selain padi maupun jagung, belum bisa dilakukan pemetaan geospasial dikarenakan adanya tumpangsari tanaman, tidak menetapnya tanaman yang ditanam setiap bulan/tahunnya, dan sulitnya terlihat melalui citra satelit pohon/tanaman yang dimaksud. (29/07)


Diharapkan melalui kegiatan inventarisasi data ini, data dari masing-masing OPD dapat dikolaborasikan dalam satu platform daerah agar terciptanya satu data untuk satu daerah.