Jumat, 23 Mei 2025, Tim Vaksinasi Rabies BPP Sawan yang terdiri atas dokter hewan petugas Puskeswan Kecamatan Sawan dan PPL Desa Suwug bersama TISIRA Desa Suwug melaksanakan pelayanan vaksinasi rabies, yaitu pada Banjar Dinas Kajanan dan Banjar Dinas Kelodan yang dilakukan secara door to door. Sebelumnya tim vaksinasi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Suwug agar dapat menyebarluaskan informasi terkait adanya kegiatan vaksinasi di desa. pelayanan vaksinasi dilakukan dengan menyasar masyarakat yang memiliki HPR (hewan penular rabies), seperti anjing, kucing, dan kera. Tercatat total sebanyak 68 ekor HPR telah tervaksin dalam kegiatan ini.
Vaksinasi dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan rabies dengan memberikan kekebalan pada Hewan Penular Rabies dan perlindungan terhadap manusia dari penularan rabies melalui gigitan.
Sebelum vaksinasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis. Hewan penular rabies yang telah divaksinasi akan diberikan tanda pita merah dan surat tanda vaksinasi rabies. Vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (HPR) harus dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Pada hewan yang telah divaksin, dianjurkan kepada pemilik untuk memberikan makanan yang bernutrisi dan air minum yang cukup. Selain pelaksanaan vaksinasi, petugas juga memberikan KIE kepada masyarakat untuk memelihara anjing dengan tidak diliarkan, agar anjing dapat terpelihara dengan baik, juga dapat meminimalisir kejadian gigitan pada manusia, serta meminimalisir kemungkinan adanya kontak dengan anjing penular rabies.
Hewan yang selalu terjaga kesehatannya dan dipelihara dengan baik, diharapkan dapat menekan dan meminimalisir penyebaran rabies pada hewan dan manusia di wilayah Kecamatan Sawan.