Kamis, 6 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan Verifikasi CPCL Penerima Bantuan Benih Padi Tahun 2025 di Kabupaten Buleleng, kegiatan ini dihadiri oleh Tim Provinsi dalam hal ini Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali beserta staf, Staf Bidang Tanaman Pangan, Koordinator BPP Buleleng, PPL Wilbin dan ketua kelompok/ Subak calon penerima bantuan benih padi di Kabupaten Buleleng untuk Tahun 2025.
Tujuan dari verifikasi ini untuk memastikan kebenaran atas CPCL yang telah diajukan oleh Kabupaten Buleleng sebagai calon penerima bantuan benih padi yang anggarannya bersumber dari APBD I Tahun 2025.
Kabupaten Buleleng memperoleh alokasi bantuan benih padi sebanyak 2.500 kg untuk luasan 100 ha dan Kelompok/ Subak yang diajukan yaitu : Subak Babakan Nagasepaha (8 ha), Subak Lanyahan Nagasepaha (5 ha), Subak Udu (7 ha), Subak Apit Yeh (34 ha), Subak Lawas (31 ha) dan Subak Kepel (15 ha) yang berlokasi di Kecamatan Buleleng.
Saat verifikasi, ketua kelompok/ Subak harus mengisi lembar verifikasi yang telah disiapkan sebagai syarat dalam pengajuan CPCL bantuan dari Pemerintah yang meliputi data-data kelompok/ Subak, kesediaan kelompok/ Subak untuk memanfaatkan sarana benih dengan sebaik-baiknya, kesediaan kelompok/ Subak untuk tidak memperjualbelikan sebagian dan atau seluruh bantuan yang diterima dan kesediaan Kelompok/Subak untuk menerima sanksi yang diberikan apabila Kelompok / Subak tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, agar Ketua Kelompok / Subak memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya dengan pendampingan dari PPL Wilbin, POPT Kecamatan maupun Petugas Kabupaten sehingga target provitas dari masing-masing Kelompok / Subak bisa tercapai dan bisa menjadi penyumbang dalam peningkatan produksi di Kabupaten Buleleng