Pengawasan Mutu Hasil Pertanian Komoditi Jagung pada tingkat pelaku usaha di Desa Pengulon dan Desa Patas, Kecamatan Gerokgak oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Bidang Tanaman Pangan bersama PPL Wilbin. Tujuan pengawasan mutu hasil pertanian komoditi jagung di tingkat pelaku usaha adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan, penyimpanan, dan pemasaran jagung memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Pengawasan mutu dilakukan dalam upaya menjamin kadar air, kebersihan, serta tingkat kerusakan jagung sesuai persyaratan sehingga aman dan layak digunakan oleh konsumen maupun industri. Selain itu, pengawasan mutu dilakukan untuk menekan risiko kontaminasi aflatoksin dan kerusakan selama penyimpanan, sehingga mampu mengurangi kehilangan hasil (losses) dan meningkatkan nilai jual produk. Melalui penerapan prinsip-prinsip penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices). Kegiatan ini juga mendorong pelaku usaha menghasilkan jagung berkualitas tinggi, konsisten, dan dapat ditelusuri asal-usulnya. Secara keseluruhan, pengawasan mutu mendukung peningkatan daya saing jagung lokal, melindungi konsumen, dan memperkuat sistem ketahanan pangan serta kebijakan pemerintah dalam pemenuhan standar mutu hasil pertanian. Berikut hasil pengawasan di : Desa Pengulon
Nama pemilik usaha : Komang Widiasa (UD. Putra Sejahtera)
Alamat : BD. Tegallantang, Desa Pengulon
Produk : Jagung Pipilan Kering
Alat pemipil : Corn Sheller
Wilayah pemasaran hasil :
Kab. Buleleng, Jembrana Karangasem, Bangli.
Kapasitas produksi : 8-10 ton pipilan kering per hari
kadar air jagung pipilan kering : 13,7 %
Pengeringan : lantai jemur (manual)
Harga jagung pipilan kering : Rp 6.400 - Rp 6.500
Desa Patas
Nama pemilik usaha : Kadek Tonik Adnyana
Alamat : BD. Tegal Asri, Desa Patas
Produk : Jagung Pipilan Kering
Alat pemipil : Corn Sheller
Wilayah pemasaran hasil :
Kab. Buleleng, Jembrana
Kapasitas produksi : 3 ton pipilan kering per hari
kadar air jagung pipilan kering : 16,1%
Pengeringan : lantai jemur (manual) dan Oven
Harga jagung pipilan kering : Rp 6.500. Secara umum proses produksi jagung pipilan kering di tingkat pelaku usaha dimulai dari pengupasan kulit jagung gelondongan basah, selanjutnya dijemur di lantai jemur, kemudian dilakukan pemipilan, hasil jagung yang telah dipipil kemudian dijemur (manual maupun mekanis atau oven) lagi sampai mencapai kadar air maksimal (maks. 14% kualitas premium, maks 14,5% medium I, maks. 15 kualitas medium II) menurut SNI 01:4483:1998)