Senin 8 Desember 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Tanaman Pangan menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Pengisian Instrument Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2026 di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kabupaten Buleleng, yang dalam kegiatan ini di wakili oleh Staf Penata Layanan Operasional. Kegiatan Sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng ibu Made Era Oktarini, S.TP.,MM.
Sosialisasi Pengisian Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal adalah proses penting untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di suatu organisasi atau lembaga berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Berikut beberapa poin penting yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi ini adalah
1. Tujuan Pengawasan Kearsipan: Meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan meningkatkan transparansi.
2. Instrumen Pengawasan: Formulir yang digunakan untuk memantau dan meng evaluasi pengelolaan arsip.
3. Proses Pengisian: Petunjuk cara mengisi instrumen pengawasan, termasuk identifikasi arsip, penilaian risiko, dan rekomendasi perbaikan.
4. Kriteria Penilaian: Standar yang digunakan untuk menilai pengelolaan arsip, seperti kelengkapan, keakuratan, dan keamanan.
5. Tanggung Jawab: Identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan pengisian instrumen pengawasan.
Pelaksanaan Pengawasan ini akan di laksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2026. Dan Arsip yang akan di nilai adalah arsip aktif tahun 2024 dan 2025.