Hari ini, 5 Maret 2025 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengenai pelaksanaan Penilaian Kantor Ramah Lingkungan (Eco Office) untuk tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/87/HK/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang Tim Penilai Kantor Ramah Lingkungan (Eco Office), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Buleleng.
Adapun kriteria yang dinilai meliputi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Penghematan Penggunaan Energi Listrik, Penghematan Penggunaan Air, Kebersihan Ruang Kerja, Area Kantor, Sanitasi dan Drainase, Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga Inovasi. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen lembaga-lembaga pemerintahan dan organisasi terhadap penerapan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam setiap aktivitas operasional kantor.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng telah menyusun berbagai langkah strategis yang melibatkan seluruh pegawai dalam mewujudkan konsep Eco Office.
Penilaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi instansi pemerintah, tetapi juga masyarakat luas, dengan menjadikan kantor pemerintah sebagai contoh dalam pengelolaan lingkungan yang baik.