Pertemuan hari ke 2, Kamis, 16 Oktober 2025, acara di mulai pada pukul 08.00 WiTA, sesi I diawali oleh 3 pembawa materi yaitu ;
1. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 oleh Asdep Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian , Bapak Bona Kusuma, S.T.M.E.
2. Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Direktur Pupuk Ditjen PSP, Bapak Dr. Drs. Jekvy Hendra. M.Si
3. Kesiapan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 dan 2026 oleh Direktur Supply Chain PT. Pupuk Indonesia (Persero). Bapak Asep Saepul Muslim
Sesi II, dengan materi :
1. Upaya Pengendalian Internal Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan Tepat Sasaran oleh sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Ibu Yin Latifah, SP, M.Si
2. Peran Kejaksaan sebagai mitra pengawasan yang memberi rasa aman bagi PPL di lapangan oleh staf ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional ,Bapak Dr. A.A. Ngurah Jayalantara DH, MH.
3. Penguatan Pendataan Perencanaan Pupuk untuk validitas dan Ketepatan Penyaluran oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Bapak Defrancisco Dadilva Tavarus, SP, M.Si.
Sesi III yaitu :
1. Evaluasi salur 2025 dan pendataan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Perencanaan Alokasi 2025
2. Perumusan Rancangan Kebutuhan dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 seluruh provinsi se Indonesia yang membidangi Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.
penutupan acara oleh bapak direktur pupuk , ucapan terima kasih kepada seluruh peserta pertemuan yang telah hadir dari perencanaan sampai penandatanganan komitmen Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2026, makna yang bisa diambil adalah tanggung jawab dan keikhlasan didalam bekerja dan terfasilitasinya petani dengan pupuk berdubsidi, dengan adanya perubahan dan dinamika langkah langkah perbaikan bagaimana caranya memenuhi kebutuhan petani. Dibulan Oktober menjadi kunci keberhasilan dalam penyerapan pupuk bersubsidi. Makna dari komitmen bersama bahwa kita bisa mewujudkan kebutuhan petani dan jangan ada petani yang tidak masuk dalam rdkk . Permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan dalam kesepakatan hari terakhir pertemuan perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2026 dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025, tidak ada lagi posisi petani tidak terinput dalam rdkk .ucapan terimakasih dalam mewujudkan swasembada pangan oleh Direktur Pupuk Direktorat Kementerian Pertanian.