Upaya Khusus sapi indukan wajib bunting (UPSUS SIWAB) adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting yang ditanda tangani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Oktober 2016.
Program ini memiliki tujuan meningkatkan populasi sapi secara berkelanjutan dengan memaksimalkan potensi sapi indukan dalam menghasilkan anak, meningkatkan mutu/genetic sapi Bali mewujudkan komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada daging sapi yang ditargetkan tercapai pada 2026 dan mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.
Oleh karena itu, UPSUS SIWAB akan memaksimalkan potensi sapi indukan di dalam negeri untuk dapat terus menghasilkan pedet.
Kegiatan Upsus Siwab Meliputu
Pelaksanaan UPSUS SIWAN
program utama tersebut merupakan upaya penerapan sistem manjemen reproduksi yang baik meliputi: pemeriksaan status reproduksi dan gangrep (gangguan reproduksi), pelayanan IB dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 Cair, pengendalian betina produktif, dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat. Kegiatan ini terintegrasi menggunakan pendekatan peran aktif masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya peternakan untuk mencapai kebuntingan 3 juta ekor dari 4 juta akseptor Sapi/Kerbau pada tahun 2017.
Inovasi teknologi peternakan dan veteriner yang di implementasikan dalam mendukung program UPSUS SIWAB utamanya di lokasi Demfarm adalah :
Dengan inovasi teknologi tersebut, diharapkan permasalahan produksi dan reproduksi sapi dapat diatasi, sehingga terjadinya peningkatan produktivitas dan populasi sapi dan kerbau secara umum.
Widi/PKH