(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Plasma Nutfah

Admin distan | 12 November 2014 | 112616 kali

Oleh : Ir. IGA. Maya Kurnia, M.Si/PP.Madya Distanak Kab. Buleleng

 

Plasma Nutfah merupakan substansi yang mengatur perilaku kehidupan secara turun termurun, sehingga populasinya mempunyai sifat yang membedakan dari populasi yang lainnya. Perbedaan yang terjadi itu dapat dinyatakan, misalnya dalam ketahanan terhadap penyakit, bentuk fisik, daya adaptasi terhadap lingkungannya dan sebagainya. Dengan kata lain, plasma nutfah merupakan masa organisme (flora dan fauna) yang masih membawa sifat-sifat genetik asli.  Sedangkan menurut Pengertian atau Definsi yang terdapat pada Kamus Pertanian adalah merupakan substansi sebagai sumber sifat keturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok organisme yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit agar tercipta suatu jenis unggul atau kultivar baru. Dari pengertian ini, diketahui bahwa Indonesia memiliki plasma nutfah yang sangat besar, keanekaragaman jenis yang besar. Luasnya daerah wilayah penyebaran spesies, menyebabkan spesies-spesies tersebut menjadikan keanekaragaman plasma nutfah cukup tinggi. Masing-masing lokasi dengan spesies-spesies yang khas karena terbentuk dari lingkungan yang spesifik. Eksistensi beberapa plasma nutfah menjadi rawan dan langka, bahkan ada yang telah punah akibat pemanfaatan sumber daya hayati dan penggunaan lahan sebagai habitatnya. Kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan dapat berperan dalam proses kepunahan plasma nutfah tersebut. Contohnya : Plasma nutfah padi, dimana merupakan sumber keanekaragaman karakter tanaman padi yang memiliki potensi sebagai sumber keunggulan tertua dalam program perakitan varietas unggul baru. Keragaman plasma nutfah padi berupa koleksi varietas lokal, ras-ras yang beradaptasi di lingkungan spesifik, kultivar unggul yang telah lama dilepas dan bertahan di masyarakat, serta kultivar unggul yang baru dilepas dan galur-galur harapan yang tidak terpilih dalam pelepasan varietas. Materi tersebut sangat penting dalam program pemuliaan, karena perakitan dan perbaikan varietas unggul baru yang memiliki latar belakang genetik luas, akan tergantung dari ketersediaan sumber gen pada koleksi plasmanutfah (Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, 2003).   Pengelolaan plasma nutfah dinilai berhasil apabila telah mampu menyediakan aksesi plasma nutfah sebagai sumber gen donor dalam program pemuliaan, dan pemuliaan tanaman dinilai berhasil apabila telah memanfaatkan keragaan sifat genetik yang tersedia dalam koleksi plasma nutfah (Sumarno dan Zuraida, 2008).
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah perangkat hukum tentang pengamanan hayati. Dalam kaitan itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan dan program untuk menunjang pengelolaan plasma nutfah yang berkelanjutan. Beberapa kebijakan penting yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain:
1.UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
3.UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4.UU No. 5 tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.
5.UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Pelestarian plasma nutfah sebagai sumber genetik akan menentukan keberhasilan program pembangunan pangan, dimana kecukupan pangan yang diidamkan akan tergantung kepada keragaman plasma nutfah yang dimiliki karena pada kenyataannya varietas unggul yang sudah, sedang dan akan dirakit merupakan kumpulan dari keragaman genetik spesifik yang terekspresikan pada sifat-sifat unggul yang diinginkan. Unsur utama dari pengelolaan plasma nutfah sendiri adalah pelestarian secara in situ dan ex situ dari plasma nutfah yang kita miliki. Sedangkan fokus dari pengelolaan plasma nutfah adalah melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya secara berkelanjutan, baik pada ekosistem darat maupun laut, kawasan agroekosistem dan kawasan produksi, serta program konservasi ex situ. Upaya pengelolaan ini harus disertai dengan pemeliharaan sistem pengetahuan tradisional dan pengembangan sistem pemanfaatan plasma nutfah yang dilandasi oleh pembagian keuntungan yang adil. Untuk itu, telah ditetapkan berbagai kawasan konservasi dalam bentuk suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam). Sebagai contoh telah ditetapkan beberapa kawasan konservasi plasma nutfah seperti Kebun Raya Bogor, Kebun Raja, Kebun koleksi tanaman industri Cimanggu Bogor, (Kusumo dkk., 2002), Kebun Koleksi Nasional–Sumber Daya Genetik kelapa sawit (KKN-SDG) di K.P. Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.  Kekayaan plasma nutfah yang terdapat di alam memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam industri pertanian. Oleh sebab itu, saat ini plasma nutfah banyak dikaji dan dikoleksi dalam rangka meningkatkan produksi pertanian dan penyediaan pangan. Hal ini dilakukan karena plasma nutfah merupakan sumber gen yang berguna bagi perbaikan tanaman seperti gen untuk ketahanan penyakit, serangga, gulma dan juga gen untuk ketahanan terhadap cekaman lingkungan abiotik yang kurang menguntungkan seperti kekeringan. Selain itu plasma nutfah juga merupakan sumber gen yang dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas hasil tanaman seperti kandungfan nutrisi yang lebih baik.  Keberhasilan program pengelolaan plasma nutfah sangat ditentukan oleh tingkat pemanfaatan plasma nutfah. Pemanfaatan plasma nutfah dalam program pemuliaan yang sangat intensif telah dilakukan pada tanaman pangan dan hortikultura. Hal ini terlihat dari jumlah varietas unggul yang telah dihasilkan. Sementara pada tanaman perkebunan masih terbatas pada tanaman tertentu.  
Di masa depan, plasma nutfah akan lebih penting peranannya dalam pembangunan mengingat kebutuhan dunia akan bahan-bahan hayati untuk obat, varietas baru tanaman pertanian dan ternak, proses industri, dan pengolahan pangan semakin meningkat. Tetapi prospek ini tidak akan dapat diraih apabila erosi plasma nutfah yang diawali dengan kerusakan sebagian ekosistem dan kepunahan beberapa spesies masih berlanjut seperti yang terjadi sekarang ini apabila tidak dilakukan usaha pencegahan secara lebih serius.  Salah satu upaya untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas hasil pertanian adalah melalui perbaikan genetik bahan tanaman dengan memanfaatkan Sumber Daya Genetik (SDG) yang berbeda dengan material yang telah ada. Keanekaragaman genetik dalam plasma nutfah merupakan bahan dasar yang diperlukan dalam program untuk menghasilkan varietas dan hibrida unggul serta berbagai penemuan dan inovasi. Untuk itu diperlukan ketersediaan SDG dengan tingkat keragaman yang tinggi sebagai sumber keragaman genetik. Tersedianya SDG yang didukung oleh sistem pengelolaan yang kuat akan memacu percepatan perakitan tanaman unggul.

Karakteristik dan evaluasi plasma nutfah merupakan salah satu kegiatan rutin plasma nutfah yang dilakukan dalam rangka mengetahui potensi sifat-sifat yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan dalam program pemuliaan.  Melalui kegiatan pemuliaan, diharapkan dapat dihasilkan beragam kultivar unggul baru, selain memiliki produktivitas yang tinggi, juga memiliki beberapa karakter lain yang mendukung upaya peningkatan kualitas dan daya saing.  Teknik persilangan yang diikuti dengan proses seleksi merupakan teknik yang paling banyak dipakai dalam inovasi perakitan kultivar unggul baru, selanjutnya, diikuti oleh kultivar introduksi, teknik induksi mutasi dan mutasi spontan yang juga menghasilkan beberapa kultivar baru.  Selain itu banyaknya penggunaan varietas baru oleh pertanian komersial menggantikan varietas tradisional mengakibatkan berkurangnya keragaman genetik varietas lokal, sehingga informasi penting seperti produksi hasil berbagai varietas juga menghilang. Peningkatan diversitas genetik merupakan hal yang penting untuk dilakukan karena dapat meningkatkan kesempatan untuk pengembangan spesies lebih lanjut. Karena itu, untuk mengatasi hilangnya keragaman genetik perlu adanya suatu metode yang tepat agar tidak terjadi kehilangan maupun penurunan keragaman genetik pada tanaman. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pengumpulan plasma nutfah dan data koleksi.  Mengingat bahwa plasma nutfah adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting, karena tanpa plasma nutfah kita tidak dapat memuliakan tanaman, membentuk kultivar baru/ras baru. Dengan adanya penanganan plasma nutfah diharapkan dapat memberikan dorongan kepada berbagai pihak di daerah untuk mengelola plasma nutfah sebaik-baiknya dalam upaya pelestarian dan pemanfaatannya, baik itu instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga masyarakat. Dengan terpeliharanya keragaman genetik maka pada akhirnya akan menunjang program pemuliaan tanaman kearah yang lebih maju.

Sumber :
Gepts, P and Hancock, J. 2006. The future of plant breeding. Crop Sci. 46:1630-1634.
Henny Desiwinta Situmeang, Peran Plasma Nutfah sebagai sumber daya Genetik dalam Mendukung Program Pemuliaan Tanaman.
Kusumo S., dkk. 2002. Pedoman Pembentukan Komisi Daerah dan Pengelolaan Plasma Nutfah. Komisi Nasional Plasma Nutfah. Departemen Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jakarta.
Nono Carsono, 2008. Peran Pemuliaan Tanaman dalam Meningkatkan Produksi Pertanian di Indonesia. Disampaikan dalam Seminar on Agricultural Sciences Mencermati Perjalanan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam Kajian terbatas bidang Produksi Tanaman, Pangan, di Tokyo.
Sutoro, 2006. Ringkasan Makalah Disajikan pada Forum Kongres I Komisi Daerah (Komda) Plasma Nutfah Tanggal 31 Juli – 2 Agustus 2006, di Balikpapan, Kalimantan Timur.