(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pertanian Organik

Admin distan | 26 Mei 2014 | 25698 kali

Oleh Ir. I Gusti Ayu Maya Kurnia, M.Si/PP. Madya Distanak Kab.Buleleng

Secara sederhana, pertanian organik didefinisikan sebagai sistern pertanian yang mendorong kesehatan tanah dan tanaman melalui berbagai praktek seperti pendaur ulangan unsur hara dan bahan‑bahan organik, rotasi tanaman, pengolahan tanah yang tepat serta menghindarkan penggunaan pupuk dan pestisida sintetik (IASA dalam Dimyati, 2002). Pertanian organik merupakan teknik pertanian yang tidak menggunakan bahan kimia (non sintetik), tetapi memakai bahan‑bahan organik (Pracaya, 2002). Sedangkan pengertian organik menurut FAOI adalah suatu sistem manajemen yang holistik yang mempromosikan dan meningkatkan pendekatan sistem pertanian berwawasan kesehatan lingkungan, termasuk biodiversitas, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Dalam pengertian ini ditekankan pada preferensi penerapan input of farm dalam manajemen dengan memperhatikan kondisi regional yang sesuai.  Pertanian organik didasarkan pada prinsip‑prinsip IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movement) 2005 : memperhatikan prinsip kesehatan, ekologi, keadilan dan pelindungan. Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.  Disamping itu, pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan pengurangan kemiskinan. Kementerian Pertanian telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia yang tertuang  dalarn SNI 01‑6729‑2002 (BSN, 2002). SNI sistem pangan organik ini merupakan dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya  juga harus diakreditasi oleh Kementan melalui PSA (Pusat Standarisasi dan Akreditasi). SNI sistern pangan organik diadopsi dengan mengadopsi seluruh materi dalam dokumen standar CAC/GL 32 ‑ 1999, Guidelines for the production, processing, labeling and marketing of organikally produced food dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia. Bila dilihat kondisi petani di Indonesia, hampir tidak mungkin mereka mendapatkan label  sertifikasi dad suatu lembaga sertifikasi asing maupun dalam negeri. Luasan lahan yang dimiliki serta biaya sertifikasi yang tidak terjangkau, menyebabkan mereka tidak mampu mensertifikasi lahannya. Satu‑satunya jalan adalah membentuk suatu kelompok petani organik dalam suatu kawasan yang luas yang memenuhi syarat sertifikasi, dengan demikian mereka  dapat membiayai sertifikasi usaha tani mereka secara gotong royong. Namun ini pun masih sangat tergantung pada kontinuitas produksi mereka (Husnain et al., 2005).

Salah satu penerapan Pertanian Organik dapat melalui pertanian ramah lingkungan. Tidak saja merupakan sistem manajemen produksi terpadu yang menghindari penggunaan pupuk buatan, pestisida dan hasil rekayasa genetik, menekan pencemaran udara, tanah, dan air, tetapi di sisi lain, pertanian organik meningkatkan kesehatan dan produktivitas di antara flora, fauna dan manusia. Penggunaan masukan di luar pertanian yang menyebabkan degradasi sumber daya alam tidak dapat dikategorikan sebagai pertanian organik. Sebailknya, sistem pertanian yang tidak menggunakan masukan dari luar, namun mengikuti aturan pertanian organik dapat masuk dalam kelompok pertanian organik, meskipun agro-ekosistemnya tidak mendapat sertifikasi organik.

Pengelolaan pertanian yang berwawasan lingkungan dilakukan melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal, lestari dan menguntungkan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.

Beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam pertanian organic adalah : (1) pemanfaatan sumberdaya alam untuk pengembangan agribisnis hortikultura (terutama lahan dan air) secara lestari sesuai dengan kemampuan dan daya dukung alam; (2) proses produksi atau kegiatan usahatani itu sendiri dilakukan secara akrab lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dan eksternalitas pada masyarakat; (3) penanganan dan pengolahan hasil, distribusi dan pemasaran, serta pemanfaatan produk tidak menimbulkan masalah pada lingkungan (limbah dan sampah); (4) produk yang dihasilkan harus menguntungkan secara bisnis, memenuhi preferensi konsumen dan aman konsumsi. Keadaan dan perkembangan permintaan dan pasar merupakan acuan dalam agribisnis hortikultura ini.

Perkembangan pertanian organik di Indonesia masih sangat lambat. Namun minat bertani dengan sistem organik akhir-akhir ini sudah mulai tumbuh. Hal ini diharapkan akan berdampak positif terhadap pengembangan petanian organik yang waktu-waktu yang akan datang.  Banyak kendala dalam pengembangan pertanian organik yang bersifat makro antara lain peluang pasar, penelitian dan pengembangan, dan kondisi iklim.  Sejak dua dasawarsa terakhir permintaan pasar dunia terhadap produk pertanian organik mulai tumbuh. Pertumbuhan pasar ini, khususnya di Eropa, merupakan salah satu pertimbangan utama dalam pemberlakuan Council Regulation (EEC) No. 2092/91 (EEC, 1991).  Disamping kendala pasar, program penelitian dan pengembangan yang mendukung ke arah pengembangan sistem pertanian organik di Indonesia pada komoditas lain masih belum banyak dilakukan, sehingga pengembangan agribisnis di sektor organik masih terbatas. Berdasarkan pengalaman pada komoditas kopi tersebut di atas, dukungan penelitian sangat diperlukan agar pengembangan agribisnis di sektor organik dapat berhasil dengan baik.  Kendala lainnya yang juga sangat berpengaruh adalah karena Indonesia memiliki iklim tropika basah, bahkan di beberapa tempat tidak memiliki atau sedikit sekali periode kering. Kondisi iklim seperti ini menguntungkan untuk jasad penganggu, khususnya jamur. Intensitas serangan jasad penggangu yang tinggi akan lebih menyulitkan dalam praktek penerapan pertanian orgnik.  Kendala mikro lainnya  adalah kendala yang dijumpai di tingkat usaha tani, khususnya petani kecil. Minat produsen, pada pelaku usaha pertanian di Indonesia belum banyak yang beminat untuk betani organik. Minat pelaku usaha untuk mempraktekkan pertanian petanian organik ini akan meningkat apabila pasar domestik dapat ditumbuhkan. Pemahaman kurang, pemahaman para petani terhadap sistem pertanian organik masih sangat kurang. Pertanian organik sering dipahami sebatas pada praktek pertanian yang tidak menggunakan pupuk anorganik dan pestisida.

Pengertian tentang sistem pertanian organik yang benar perlu disebarluaskan pada masyarakat. Pengertian tersebut meliputi filosofi, tujuan, penerapan, perdagangan, dan lain-lain. Sebagai acuan untuk penyebarluasan pengertian pertanian organik sebaiknya menggunakan standar dasar yang dirumuskan oleh IFOAM.   Selain kendala tadi, organisasi di tingkat petani merupakan kunci penting dalam budidaya pertanian organik. Hal ini terkait dengan masalah penyuluhan dan sertifikasi. Agribisnis produk organik di tingkat petani kecil akan sulit diwujudknan tanpa dukungan kelompok tani.  Di beberapa daerah organisasi petani sudah terbentuk dengan baik, tetapi sebaiknya di daerah-daerah lain organisasi pertani masih sulit diwujudkan.   Kemitraan petani dan pengusaha, upaya membentuk hubungan kemitraan antara petani dan pengusaha yang pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu yang masih belum memberikan hasil seperti yang diharapkan petani.

Sumber: http://www.litbang.deptan.go.id/berita/one/17/ http://www.sinartani.com/iptek/peluang-pertanian-organik-bagi-petani-miskin-1212387034 htm http://galeriukm.web.id/unit-usaha/agrobisnis-unit-usaha/mengembangkan-usaha-pertanian-organik http://ahoesein.blogspot.com/2009/08/peluang-indonesia-dalam-pertanian.html http://bumiganesa.com/?p=37