(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PERAN UTAMA PENYULUH PERTANIAN DALAM KOSTRATANI

Admin distan | 22 Desember 2020 | 2565 kali

Pembangunan Daerah Kabupaten Buelleng meningkatkan pertumbuhan bidang ekonomi diprioritaskan pada sector pertanian dalam arti luas, industry kecil dan pariwisata yang didukung oleh sector – sector lain yang saling terkait. Keputusan sector pertanian dijadikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan di Kabupaten Buleleng merupakan kebijakan yang sangat beralasan mengingat potensi BUleleng di sector pertanian sangat besar seperti ketersediaan lahan yang cukup luas (59,46%), tenaga kerja yang bekerja di sector pertanian paling tinggi (45,65%) di bandingkan sector lainnya.

Khusus untuk pembangunan SDM Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng selalu bersinergi dengan pemerintah pusat, Kementrian Pertanian RI, dalam Program Gerakan Kostratani, Komando Strategi Pertanian.

Dalam Kostratani, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan Balai Penyuluhan Pertanian di masing masing kecamatan akan menjadi pusat data informasi pertanian.

Kostrani memiliki peranan penting untuk pertanian daerah dan nasional sekaligus menjadi pusat data dan pusat gerakan pembangunan pertanian. Tokoh penggerak utamanya yaitu penyuluh, petani dan petugas lapangan lainnya seperti POPT, petugas Alsin, dan lainnya.  Peran Kostratani sangat dibutuhkan, khususnya untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, Kostratani juga terkait dengan Big Data atau data yang memiliki skala (volume), distribusi (velocity), keragaman (variety) yang sangat besar, dan abadi.

Kostratani adalah sumber data. Maka seluruh data pertanian yang dibutuhkan harapannya akan ada di Kostratani. Sehingga proses pendataan pada Kostratani membutuhkan penggunaan arsitektur teknikal dan metode analitis yang inovatif untuk mendapatkan wawasan yang dapat memberikan nilai bisnis baru atau informasi yang bermakna.

Semua sumber data dari Kostratani, seperti Data Petani, Data Kelembagaan Pelaku Utama (seperti poktan, gapoktan, KEP), Data Kelembagaan Penyuluhan (BPP dan Posluhdes), Data Ketenagaan Penyuluhan (PNS, THLTBPP, Swadaya, & Swasta) serta Materi dan Informasi Penyuluhan bisa diakses melalui sistem.

Untuk selanjutnya setelah data dasar terinput dengan benar, maka diperlukan penguatan data dan infomasi tersebut, untuk itu Kostratani juga melakukan updating verifikasi validasi mengenai Data Areal Tanam, Harga Komoditas, SDM Pertanian, e-proposal, Data Komoditas Ekspor, juga Data Populasi dan Produksi. Selain itu updating juga dilakukan pada Data Statistik Pertanian, Data Potensi Wilayah, Data Standing Crop, Data Petani dan Pengusaha Pertanian Milenial by NIK, Data Kelembagaan Penyuluhan, Data Ketenagaan Penyuluhan, dan Data Kelembagaan Petani.

Sementara sebagai pusat gerakan pembangunan pertanian, Kostratani bertugas melakukan pendampingan dan pengawalan gerakan pembangunan pertanian, pentingnya kolaborasi antara penyuluh pertanian dan petugas teknis fungsional lainnya menjadi hal penting dalam manajemen gerakan pembangunan pertanian di kecamatan, dan tentu saja  peran dan dukungan Kostrada, Kostrawil, serta Kostratanas.

Kostratani juga melakukan pendampingan dan pengawalan gerakan pembangunan pertanian, seperti percepatan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan pertanian. Termasuk memantau ketersediaan benih, pupuk, alsintan, teknologi, pembiayaan, pangan, informasi harga, dan melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di WKPP. Juga melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan pertanian yang intensif.

Penyuluh pertanian juga memiliki peran untuk melakukan update data lapangan secara berkala terkait tugas dan fungsinya, melakukan verfikasi data sesuai dengan pemberitahuan dini terhadap validitas data, membangun jejaringan komunikasi aktif dengan para pihak mitra kerja.

Penyuluh juga berperan dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melakukan pengawalan proses penentuan CPCL ProPaktani, melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan Propaktani, memediasi dan membukakan akses petani pada sumber saprodi, permodalan, pasar, dan melakukan monitoring dan menyampaikan laporan capaian di lapangan kepada dinas yang menjalankan urusan sektor pertanian kabupaten/kota.

Download disini