(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PERAN POKTAN/GAPOKTAN DALAM MENGELOLA UPJA

Admin distan | 14 September 2018 | 10839 kali

Pendampingan penyuluh pertanian dapat mendukung keberlanjutan Pengelolaan UPJA oleh Poktan/Gapoktan.Keberadaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di daerah sentra produksi tidak saja menjadi solusi dalam mengatasi kebutuhan Alsintan (alat mesin pertanian) bagi petani untuk mengolah lahan pertanian, pengairan, panen dan pasca panen, tetapi juga menjadi solusi dalam mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan.
Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) sudah berkembang, namun masih memiliki berbagai keterbatasan, antara lain karena rendahnya keterampilan manajer, operator dan tenaga administrasi. Perlu ada kelembagaan yang dapat mengelola UPJA secara profesional sehingga fungsi kelembagaan UPJA dapat terwujud.

Fungsi kelembagaan UPJA yaitu (1) Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan budidaya; (2) Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; (3) Pelayanan untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani.

Pelayanan jasa Alsintan mencakup penanganan kegiatan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; Perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran. Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi.
Sedangkan pelayanan UPJA untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani yaitu dengan mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah, perluasan pasar, daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani.

Pembinaan UPJA :
Agar kelembagaan UPJA dapat berkembang dan bekerja secara profesional maka diperlukan pembinaan dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Data Base UPJA;
  2. Pendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA; 
  3. Koordinasi dalam Pengembangan UPJA;
  4. Pelatihan UPJA.

Penyusunan Data Base UPJA, yaitu dengan melakukan kompilasi dan menyajikan data UPJA sesuai dengan format yang ada. Pendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA, yaitu guna peningkatan kapasitas dan kemampuan UPJA baik dari aspek teknis maupun ekonomis sehingga dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak dalam penyediaan pelayanan Alsintan yang profesional.
Koordinasi dalam Pengembangan UPJA, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan stake holder terkait guna inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahaan dalam pengembangan UPJA sesuai dengan spesifik lokasi.
Pelatihan UPJA, yaitu guna meningkatkan kemampuan kelembagaan UPJA baik dari aspek teknis, ekonomis dan administrasi pengelolaan UPJA. Pelatihan ini dapat diberikan kepada manager, operator dan petugas administrasi UPJA.
Kelompoktani/Gapoktan Pelaksana UPJA

Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani (Poktan) dilakukan melalui pemberdayaan petani untuk merubah pola pikir petani agar mau meningkatkan usahataninya dan meningkatkan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya. Pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan dengan pendekatan kelompok.

Kegiatan penyuluhan melalui pendekatan kelompok dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kelembagaan petani yang mampu membangun sinergi antar petani dan antar Poktan dalam rangka mencapai efisiensi usaha. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok tani dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh penyuluh pertanian, dengan melaksanakan penilaian klasifikasi kemampuan kelompok tani secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangannya.
Kelompok tani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.

Dalam proses penumbuhan kelompok tani, pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian.

Kegiatan-kegiatan Poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll). Kegiatan ini mempengaruhi terhadap struktur organisasi kelompok tani terutama jenis dan jumlah seksi. Dalam hal adanya UPJA dapat dijadikan salah satu seksi di dalam struktur organisasai Poktan.
Pembinaan dan pendampingan penyuluh pada kelompok tani dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sebagai (1) kelas belajar; (2) wahana kerjasama dan (3) unit produksi, sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri.

Agar kelompok tani dapat menjadi kelembagaan petani yang memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha, maka kelompok tani didorong untuk menyatukan kelompoknya ke dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mempunyai fungsi sbb:
a. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi:
Gabungan kelompok tani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha.
b. Unit Usahatani/Produksi:
Gabungan kelompok tani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga.
c. Unit Usaha Pengolahan:
Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.
d. Unit Usaha Pemasaran:
Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya Gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar Gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat peningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya.
e. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam):
Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta.
Dilihat dari fungsi Gapoktan yaitu salah satunya adalah Gapoktan sebagai unit usaha pengolahan yang dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk, maka UPJA dapat dikelola oleh Gapoktan sehingga ada peningkatan efisiensi dalam biaya pengelolaannya.

Tingkat Desa
Pengelolaan UPJA sebaiknya dilaksanakan oleh kelembagaan petani di desa yang sudah ada seperti kelompok tani/Gapoktan, dengan demikian ada pendampingan dalam pengembangannya secara berkelanjutan oleh penyuluh pendamping yang memang menjadi tugasnya untuk mengembangkan kelompok tani/Gapoktan menuju kemandirian petani dalam berusahatani. UPJA dapat menjadi salah satu seksi atau unit usaha dalam struktur organisasi kelompok tani/Gapoktan. Pengelolaan UPJA dengan manajemen yang terdiri dari manager, operator dan petugas administrasi.

  

-Budi/PSP-