(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Admin distan | 07 November 2018 | 4116 kali

Pengembangan mekanisasi pertanian melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Kelompok tani dan Gabungan Kelompok tani (Gapoktan).

Sebab, fasilitas bantuan alsintan ini menjadi pemicu transformasi teknologi kepada petani menuju pertanian yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan.

Pengembangan mekanisasi pertanian, diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu hasil pertanian yang berdaya saing tinggi guna mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Penerapan mekanisasi pertanian dapat menghasilkan percepatan peningkatan mutu pengelolaan tanah, peningkatan intensitas pertanaman (IP), efisiensi biaya produksi, penyelamatan kehilangan hasil, peningkatan mutu hasil, dan peningkatan pendapatan petani.

Sepanjang tahun 2017 sampai 2018, bantuan alsintan pra-panen kepada petani di seluruh Kabupaten Buleleng melalui bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebanyak 197 unit, terdiri dari traktor roda dua, cultivator, pompa air, rice transplanter, hand sprayer, power sprayer dan appo.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tidak hanya memberikan bantuan alsintan, tapi juga rekruitmen SDM pengawas alsintan, penguat laboratorium uji mutu alsintan dan kemampuan sertifikasi alsintan oleh laboratorium atau unit yang terakreditasi di pusat dan daerah.

Strategi pemanfaatan alsintan dengan menggunakan Pola Brigade yang dialokasikan pada Kodim, dapat mengoptimalkan pemanfaatan Alsintan. Sebab, jumlah kelompok tani yang banyak dengan jumlah alsintan yang terbatas, melalui Brigade Alsintan, penggunaan alsintan dapat dikelilingkan pada kelompok-kelompok tani secara tertib dan dikawal oleh Babinsa dan penyuluh. Bagi petani atau kelompok yang ingin menggunakan alsintan dapat mengambilnya atau meminjamnya langsung di tempat penyimpanan. Sedangkan untuk bahan bakar dan biaya operasionalnya ditanggung oleh yang menggunakan alsintan tersebut. Ini polanya bukan sewa dan non komersil. Hanya saja biaya operasionalnya dibiayai oleh petani atau kelompo tani (Poktan).

Pada pola kedua ini alsintan dialokasikan kepada petani dan Poktan melalui Usaha Pelayanann Jasa Alsintan (UPJA). Kelompok petani penerima bantuan alsintan harus membentuk UPJA yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Ini bertujuan untuk optimalisasi penggunaan alsintan. Dengan adanya UPJA Kelompoktani mendapat keuntungan usaha, baik di dalam maupun di luar kelompok tani.

Harapan Pemerintah UPJA ini bisa tumbuh dan berkembang menjadi pusat bisnis kelompok tani. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan masih banyak kelompok tani, setelah menggarap lahan kelompoknya, alatnya dibersihkan, kemudian disimpan, tidak dikomersilkan ke kelompok yang lain.

Namun inilah tugas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian khususnya Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Ir. Nyoman Eli Sunaryani beserta staff bagaimana memberdayakan Kompok tani atau Gapoktan agar mampu mengelola alsintan secara bisnis melalui pembentukan UPJA.

Untuk menumbuhkan dan mengembangkan UPJA, Menteri Pertanian tahun 2008 sudah menerbitkan Pedoman Menumbuhkan dan Mengembangkan UPJA melalui Permentan No. 25 Tahun 2008.

Kemudian dilengkapi dengan Pedoman Pengelolaan Brigade Alsintan oleh Dinas Pertanian Daerah dan Kelompoktani/Gapoktan.

Putu Budi Umarayasa, Staff Bidang Prasarana dan Pertanian.