Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Peran sektor pertanian diantaranya sebagai penyedia sumber pangan bagi masyarakat, sumber pendapatan nasional, membuka kesempatan kerja, sumber investasi, serta penghasil devisa negara ketika produk-produk hasil pertanian diekspor ke negara lain. Disisi lain, usaha di sektor pertanian dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi dan petani selama ini menanggung sendiri risiko tersebut.
Peran dari sektor pertanian ini tidak terlepas dari perhatian pemerintahan baru mendatang. Dalam visi misinya presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo – Jusuf Kalla, menyatakan keinginannya untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Beberapa kebijakan/kegiatan yang akan ditempuh guna mewujudkan hal tersebut antara lain: perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di tiga juta hektar sawah, penyediaan satu juta hektar sawah baru di luar Jawa, pendirian bank petani dan UMKM, serta gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi.
Berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2013, dapat disimpulkan bahwa tujuan asuransi pertanian yaitu untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk bantuan modal kerja jika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen sebagai akibat risiko bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit menular, dampak perubahan iklim, dan/atau jenis risiko lainnya. Sehingga petani tetap bisa melakukan usaha tani, yaitu menanam kembali setelah terjadi gagal panen.
Sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, PT. Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:
1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,-per hektar
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi : Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
- Intensitas keruakan ≥ 75%
- Luas kerusakan ≥ 75% pada petak alami
2. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
Memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.
a. Premi : Rp 200.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 40.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 10.000.000,-per ekor sapi
c. kriteria peternak : Peternak Pembibitan/ Pembiakan & Peternak skala kecil yang diatur Undang – Undang
d. Kriteria Sapi : - Sapi Indukan / Sapi Betina
- Usia produktif minimal 1 tahun
- Memiliki Identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll)
- Sapi dalam kondisi sehat
e. Ganti Rugi : Sesuai Harga Pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging (dalam hal sapi dilakukan potong paksa)
Rima/Sukasada
Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/kajian%20persiapan%20implementasi%20asuransi%20pertanian.pdf