Keberhasilan pembangunan sektor pertanian dengan diterapkan ketersedian lahan yang memadai. Agar lebih produktif saat ini yang terjadi dilapangan luas lahan pertanian yang produktif sudah semakin menyempit akibat beralihnya fungsi ke non pertanian, sedangkan kebutuhan akan lahan pangan terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk. Terjadinya pengurangan luas penggunaan tanah sawah menyebabkan terjadinya kerugian investasi yang cukup besar terutama tidak berfungsinya sarana dan prasarana intrakstuktur jaringan irigasi yang dibangun pada masa lalu yang dapat menyebabkan terjadinya instabilitas di bidang pangan.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan perlunya data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertimbangan dalam penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang ditetapkan dalam rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini telah ditindak lanjuti melalui peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 sampai dengan 2033 dan dalam perda tersebut telah ditetapkan yang menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B) seluas 9.250 Ha yang tersebar didelapan (8) Kecamatan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan dengan tujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,menjamin terjadinya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) meliputi : Perencanaan, Pengembangan, Pemilikan, Penataan, Pemulihan.
-MangArta/TP-