(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pembentukan Kelompoktani

Admin distan | 23 Maret 2021 | 51438 kali

Dasar Hukum pembentukan Kelompoktani : 

1. Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

2. Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Prosedur Pembentukan Kelompoktani : 

1. Beberapa petani / minimal 20 orang berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dgn persamaan visi dan misi 

2. Berkoordinasi dgn Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yg bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.

3. Dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilbin untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.

4. Pemilihan pengurus kelompoktani, dan membuat susunan organisasi kelompoktani.

5. Membuat data pribadi dan data usaha anggota.

6. Penetapan Sekretariat kelompoktani.

7. Membuat Berita Acara pembentukan Kelompoktani ditandatangani oleh ketua kelompoktani diketahui PPL dan kepala desa setempat.

8. PPL akan menginput data kelompoktani tersebut ke database kementrian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh stake holder pertanian dalam mendampingi pembentukan Kelompoktani untuk memperkecil kemungkinan pembentukan Kelompoktani yang hanya dibentuk sebatas kelompok formal untuk dapat mengakses bantuan saja.

Prosedur tersebut dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas yang diberikan pada masyarakat petani karena kelompok yang ada, dibentuk dengan benar dan tepat. Sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat  sasaran.