Korporasi petani merupakan transformasi dari kelembagaan petani (kelompok tani dan gabungan kelompoktani) menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP). Untuk menuju Korporasi, poktan/gapoktan dapat membentuk Gapoktan Bersama/BUMP/lainnya dalam klaster terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pada saat menuju korporasi KEP telah memiliki kekuatan kelembagaan dan pengalaman dalam menghadapi persaingan yang lebih luas. Penguatan Kelembagaan Petani (Poktan dan Gapoktan) meliputi aspek kepengurusan kelembagaan petani yang memiliki motivasi dan kepemimpinan yang baik; aspek administrasi dalam menyiapkan administrasi kelompok; aspek manajemen usaha dalam dalam penyusunan perencanaan usaha, pencatatan dan pembukuan, serta evaluasi; aspek usaha yang memiliki unit usaha yang menguntungkan sesuai dengan posisi dalam sistem agribisnis berbasiskan korporasi pertanian; serta aspek kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperoleh nilai tambah.
Kelembagaan petani poktan/gapoktan yang awalnya hanya mempunyai struktur organisasi sederhana, sebagai kelas belajar dan wadah kerjasama, unit produksi, usahatani subsisten, berskala rumah tangga, teknologi tradisional dan bersifat on farm (hulu) diharapkan bertransformasi menjadi struktur organisasi yang kompleks, memiliki jejaring usaha, mitra bisnis, usahatani agribisnis, skala ekonomi berbasis kawasan, menggunakan teknologi mekanik (mesin), untuk usahatani on farm maupun Off farm (hulu-hilir).
Pengelolaan usahatani melalui Korporasi Petani dalam bentuk Gapoktan Bersama merupakan langkah dalam meningkatkan peran kelompok tani, gapoktan dan unit usaha (Upja, LKMA, KSP,LEM) untuk melakukan usaha dari hulu sampai hilir dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Unit usaha pada awalnya dapat dilakukan dalam bentuk Gapoktan Bersama dengan luas minimal 2.000-5.000 ha dalam 1 Klaster meliputi unit usaha saprodi, unit permodalan, unit pemasaran, unit pengolahan maupun unit jasa alsintan.
Peran kelompok tani (Poktan) dalam program food estate berbasis korporasi, melalui penumbuhan dan pengembangan model korporasi dan model bisnis petani di lokasi food estate diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraaan petani.
Kelembagaan ekonomi petani dalam bentuk KUB merupakan usaha bersama yang memiliki perencanaan bisnis dalam bentuk divisi usaha alsintan, pemasaran, permodalan. Untuk memperbesar usahanya dapat memiliki kerjasama dan kemitraan dengan pihak luar.
Gapoktan Bersama/BUMP merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan poktan/gapoktan dengan tujuan:
1. Meningkatkan peran poktan/gapoktan dan pemuda tani dalam mendukung program prioritas Kementerian Pertanian;
2. Menumbuhkan kelembagaan ekonomi yang dikelola oleh poktan/gapoktan dan petani tani dalam rangka membangun daya saing dan posisi tawar dengan pelaku usaha lain;
3. Mengembangkan metode pembinaan poktan/gapoktan dan petani tani yang berorientasi agribisnis.
Model korporasi petani dilakukan oleh poktan/gapoktan berbasis kawasan dan mempunyai skala ekonomi, hal ini sesuai dengan Undang-Undang 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 80 Ayat 1: Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani. Ayat 2: BUMP berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. Ayat 3: BUMP berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan pengembangan jiwa kewirausahaan petani. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian No 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani pasal 5 yaitu meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional, memperkuat sistem usahatani secara utuh dalam satu manajemen kawasan, memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, sarana prasarana publik, permodalan, pengolahan dan pemasaran. Untuk mendukung kegiatan Food estate, diperlukan pengelolaan usaha melalui korporasi petani dalam bentuk gapoktan bersama/BUMP dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Pembentukan Gapoktan Bersama dilakukan disesuaikan dengan kondisi geografis lahan dan sosial masyarakat dengan anggota. Gapoktan Bersama dapat menerima bantuan Pemerintah berupa perbaikan infrastruktur, sarana produksi dan alsintan. Permodalan Gapoktan Bersama meliputi iuran anggota, pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah, dan sumber lain yang tidak mengikat. Pengelolaan Gapoktan Bersama dilakukan secara profesional dipimpin oleh seorang Manager yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan PT Korporasi Petani dibentuk dari beberapa Gapoktan Bersama/BUMP yang terdiri dari beberapa klaster yang dikelola secara profesional.