KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG
NOMOR : 800/ 907/SKRT/DISTAN/2023
STANDAR PELAYANAN PADA DINAS
PERTANIAN KABUPATEN BULELENG
Menimbang
` : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulelelng;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Standar
Pelayanan di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Tahun 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA :
Standar
Pelayanan sebagaiman dimaksud dictum KESATU merupakan pedoman dalam
menyelenggarakan pelayanan publik dan komitmen dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng;
KETIGA :
Penyusun standar
pelayanan melibatkan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada
pada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan dikoordinasikan oleh Sekretaris dan
para Kepala Bidang;
KEEMPAT :
Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya klik link halaman dibawah ini : ???
https://drive.google.com/file/d/1iYuXj8kATT-gW_dL7EYzZ1FGJfGocOan/view?usp=drive_link