(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG NOMOR : 800/ 907/SKRT/DISTAN/2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 05 Juni 2023 | 255 kali

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

                                  NOMOR : 800/ 907/SKRT/DISTAN/2023

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

SURAT KEPUTUSAN

 

Menimbang   `    : a.  bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;

 

      b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulelelng;

 

 

Mengingat          : 1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);

 

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);

 

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :

KESATU           : Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

 

KEDUA             : Standar Pelayanan sebagaiman dimaksud dictum KESATU merupakan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan komitmen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng;

 

KETIGA           : Penyusun standar pelayanan melibatkan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada pada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan dikoordinasikan oleh Sekretaris dan para Kepala Bidang;

 

KEEMPAT        : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

 

KELIMA            : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Selanjutnya klik link halaman dibawah ini : ???


https://drive.google.com/file/d/1iYuXj8kATT-gW_dL7EYzZ1FGJfGocOan/view?usp=drive_link 

 

 


Download disini