(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Verifikasi dan Pendataan Penanaman Tembakau Rajangan

Admin distan | 23 September 2020 | 83 kali

Pada hari Selasa, 22 September 2020 kegiatan Verifikasi dan Pendataan Penanaman Tembakau Rajangan di Kelompok Tani Sari Daun Pertiwi Desa Patemon, Kecamatan Seririt di rumah Ketua Kelompok Tani bapak Ketut Karuna, dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Kasi Produksi Perkebunan beserta staf. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui kegiatan budidaya tembakau yang dilaksanakan oleh petani pada musim tanam 2020 dalam hal ini adalah tembakau rajangan.

Dari wawancara dan pengamatan di lapangan dengan ketua kelompok diperoleh informasi bahwa luas tanam tembakau rajangan di Kelompok Tani Sari Daun Pertiwi Desa Patemon adalah kurang lebih 40 Ha dan pada saat ini sudah mulai pemetikan daun bawah. Dari perkembangan tanaman di lapangan dapat diperoleh estimasi panen adalah 1,5 ton daun rajangan kering per hektar sehingga dengan luasan tersebut dihasilkan 60 ton daun tembakau rajangan kering. Untuk pasar biasanya di jual oleh petani kepada pedagang pengepul di kota Seririt atau pembeli yang langsung datang ke petani dengan harga jual daun bawah yang sudah kering Rp. 750.000 per 15 kg dengan rata-rata Rp. 50.000/kg dan harga tembakau semakin meningkat pada daun tengah bisa mencapai Ro. 1.500.000 sebagaimana pengalaman penjualan tembakau musim tanam sebelumnya. Sampai saat ini pemasaran tembakau rajangan belum mendapat kendala yang berarti.

 #Bidang Perkebunan.