Pemerintah pusat melaksanakan program pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO).
Program ini menyasar 4 kelompok tani calon penerima yang tersebar di Kabupaten Buleleng. Masing-masing kelompok mendapat bantuan sebesar Rp 200 juta.
Tujuan dari program aspirasi ini untuk membatu percepatan petani dalam usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya. Kelompok tani yang berhak mendapat bantuan harus masuk dalam sistem informasi penyuluhan pertanian (simluhtan). Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng turun melakukan verifikasi kelompok tani. Verifikasi melibatkan petugas dari Dinas Tanaman Pangan da Perkebunan Provinsi Bali.
Setelah verifikasi dan hasilnya sesuai peruntukan maka ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan rekomendasi untuk diajukan ke pusat. Empat kelompok calon penerima bantuan unit pengolah pupuk organik yakni Kelompok Tani Jaya Mekar Desa Pedawa Kecamatan Banjar, Kelompok Tani Baluk Mandiri Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, KTT. Ume Sari, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, KTT. Lembu Santi Amertha Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
Kegiatan ini merupakan aspirasi dari DPR RI yang dimana dana yang disalurkan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ternak komunal, pembanguan rumah kompos, pengadaan kendaraan angkut roda tiga, dan pengadaan alat pengolahan pupuk organik serta pengadaan bibit sapi 8 ekor dan sapi tersebut diwajibkan untuk mengikuti program AUTSK (Asuransin Usaha Ternak Sapi/Kerbau).Dana tersebut langsung masuk ke rekening kelompok.
Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan sapi Bali dan pengembangan pupuk organik menuju Bali Organik.
Pertanian,,,Maju,,,Mandiri,,,Modern
#Adm/BidangPSP