Standar Operasional Prosedur (SOP) memiliki arti sebagai pedoman/acuan dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pegawai serta sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang berlaku diorganisasi atau perusahaan.*Tujuan : agar proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan rapih, tertib, dan sistem matis dari awal hingga akhir. Dengan adanya SOP diharapkan kualitas pekerjaan menjadi lebih baik.*Fungsi antara lain membantu memudahkan pekerjaan para pegawai juga bisa sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja/tugas*Manfaat : mengurangi/meminimalisir kesalahan, membantu meningkatkan akuntabilitas, menciptakan standar kerja dan menjadi acuan evaluasi kinerja pegawai,Membantu pegawai baru lebih cepat beradaptasi dengan pekerjaan, membuat pekerjaan dapat diselesaikan dengan konsisten. SOP memiliki prinsip :
1. Konsisten
2. Komitmen
3. Perbaikan berkelanjutan
4. Mengikat
5. Setiap unsur memiliki peran penting,
6. TerdokumentasiSemoga bermanfaat.
#Widi/BidangPKH