(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Indrustri Lokal Bali

Admin distan | 19 Januari 2019 | 153 kali

Hari ini Jumat, 18 Januari 2019 dilaksanakannya Rapat di Ruangan Rapat Sabha Utama I Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.
Dalam Kegiatan Rapat ini di hadiri oleh Seluruh Dinas pertanian Kabupaten SeBali dan Perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi bali, dalam kegiatan ini membahas tentang Pergub Bali No 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Indrustri Lokal Bali.

Hasil yang disampaikan dalam rapat kali ini yaitu :
- Pemerintah Provinsi Bali melalui Visi " Nangun Sat Kerthi Lokal Bali" dan salah satu misi yaitu mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan membangun serta mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya. Dalam upaya mewujudkan misi tersebut serta mendekatkan dan mempertemukan petani dan pengerajin dengan para pengusaha Hotel Restoran, Katering dan Toko Swalayan Pemerintah Provinsi Bali membuat satu Regulasi dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
- Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pertanian dan pengerajin dan mensejahterakan masyarakat petani serta pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal bali pemerintah provinsi bali mengeluarkan kebijakan strategia yaitu peraturan gubenur bali no 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal bali.

Rencana tindak lanjut dari rapat inu yaitu Seluruh dinas pertanian yang ada di kabupaten dan walikota untuk melakukan Sosialisasi Pergub ini ke petani dan menbantu membina agar semua jenis produk pertanian, perikanan dan industri lokal bali harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya yang berbentuk sertifikat, register atau surat keterangan.

( I Gede Ardyawan / Bpp Tejakula )