Senin tanggal 21 oktober 2019. Sedang berlangsung sosialisasi emergency dan penanggulangan rabies di kecamatan gerokgak. Di hadiri oleh dinas pertanian provinsi bali,dinas pertanian kabupaten buleleng,polsek kecamatan gerokgak,dandramil kec. Gerokgak serta aparat desa se kecamatan gerokgak.
Rabies, atau yang juga dikenal dengan sebutan penyakit anjing gila, adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus rabies. Seseorang dapat terkena penyakit ini apabila tergigit oleh binatang yang terinfeksi virus tersebut.
Umumnya, virus rabies ditemukan di hewan liar. Beberapa hewan liar yang menyebarkan virus tersebut adalah sigung, rakun, kelelawar, dan rubah. Namun, di beberapa negara, masih banyak binatang peliharaan yang membawa virus tersebut, termasuk kucing dan anjing.Bila seseorang yang terserang virus ini mulai mengalami berbagai gejala, kemungkinan telah terjadi kerusakan pada sistem saraf pusat dan otaknya. Kondisi ini dapat berakibat fatal, bahkan tidak jarang berujung pada kematian.Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran penyakit ini, diadakanlah sosialisasi emergency dan penanggulangan rabies khususnya di kecamatan gerokgak yang dimana diwilayah gerokgak khususnya sudah beberapa warga yang terkena kasus gigitan anjing yang terinfeksi virus rabies.
Cara penangan apabila tergigit anjing Apabila tergigit atau dicakar binatang yang berisiko membawa virus, lakukan hal-hal di bawah ini:
-Bersihkan luka dengan air mengalir dan sabun selama beberapa menit
-Tutup luka dengan perban sederhana -Pergi ke pusat layanan medis, rumah sakit, atau dokter umum terdekat
untuk mengurangi risiko terkena penyakit ini dengan melakukan langkah-langkah sebai berikut :
1.Berikan vaksinasi pada hewan peliharaan
2.Jaga binatang peliharaan dari lingkungan luar
3.Laporkan keberadaan hewan liar ke pihak berwajib
(BPP GEROKGAK)