Sosialisasi Demplot Perbanyakan dan Penyebaran Agen Pengendali Hayati dan Pesnab untuk Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Cengkeh dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2019 di Balai Subak Abian Manik Galih Desa Lemukih yang dihadiri oleh Kasi Pesnab (Pestisida nabati) UPTD Lab Bedulu DISTPHBUN Prop Bali, Koordinator UPPT Kec. Sukasada, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kab Buleleng, Kasi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan bersama staf dan Anggota Subak Abian Manik Galih.
Materi pertama diberikan oleh Kasi Pesnab (Pestisida Nabati) UPTD Lab Bedulu DISTPHBUN Prop Bali tentang Perbanyakan dan Penyebaran Agen Pengendali Hayati dan Pesnab untuk mengendalikan OPT Cengkeh. Materi kedua diberikan oleh Kabid Perkebunan yaitu sosialisasi surat edaran nomor 4306 tahun 2012 dan surat penutupan investasi di bidang usaha industri penyulingan daun cengkeh di Kabupaten Buleleng, karena sejak dua tahun terakhir ini telah terjadi pengambilan dan penyulingan daun cengkeh secara besar-besaran di Kabupaten Buleleng maka Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan pelarangan penyulingan daun cengkeh tujuannya untuk menjaga permukaan tanah akan mudah erosi disaat musim hujan, daun cengkeh mengandung senyawa volatil berupa augenol yang fungsinya sangat nyata menghambat pertumbuhan jamur akar putih yang dapat menyerang tanaman cengkeh, mengantisifasi musnahnya komoditas cengkeh di Kabupaten Buleleng akibat serangan jamur akar putih.
( I Made Mudarka, SP_BidangPerkebunan )