Pada hari Jumat, 10 Mei 2019 bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar diadakan Sosialisasi dan Koordinasi UU No 41 dan Perpres Lahan Sawah Berkelanjutan. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali, selain itu turut hadir Kabid Psp Provinsi bali, Perwakilan dari Kementrian Pertanian, Perwakilan dari BPN Provinsi Bali, Perwakilan dari Dinas PUPR.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita waktu setempat berlangsung dengan lancar. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan berdoa bersama, kemudian laporan dari kabis psp provinsi Bali, selanjutnya pembukaan dari Kadis Provinsi Bali. Kemudian masuk ke acara inti yaitu penjabaran mengenai LP2B.
LP2B merupakan kepanjangan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pembahasan mengenai LP2B dijelaskan langsung oleh perwakilan kementrian, dimana yang dijelaskan mengenai pengertian LP2B dan beberapa hal mengenai LP2B, KP2B, LCP2B. Selain perwakilan dari kementrian pertanian pembahasan mengenai LP2B juga dijelaskan langsung oleh perwakilan perwakilan dinas PUPR yang membahas mengenai implemntasi lahan pertanian dan penegasan mengenai LP2B, dan yang terakhir perwakilan dari BPN yang membahas mengenai kriteria LP2B dan kriteria lahan yang bisa dialih fungsi.
( Penulis : Gayatri_BPP Busungbiu )