BPP Gerokgak memfasilitasi kegiatan sosialisasi bantuan hibah Uang tahun 2021 oleh bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinas Pertanian Buleleng ( jumat, 23 Oktober 2020). Kegiatan ini dihadiri bidang Peternakan dan Keswan Dinas Pertanian, koordinator BPP Gerokgak , PPL wibin bersama kelompok tani maupun kelompok wanita tani calon penerima bantuan hibah uang tahun 2021.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk memverifikasi keberadaan data kelompok yang terdaftar sebagai penerima bantuan hibah uang khususnya di wilayah Kecamatan Gerokgak. Jumlah kelompok penerima bantuan hibah uang di Kecamatan Gerokgak sebanyak 16 (enam belas) kelompok yang terdiri dari Kelompok Tani Ternak maupun Kelompok Wanita Tani.
Pada kesempatan ini kepala bidang pkh menyampaikan beberapa persyaratan yang harus disiapkan kelompok diantaranya kelompok harus terdaftar di SIMLUHTAN BPP Gerokgak berupa surat keterangan terdaftar yang nantinya dilampirkan dalam proposalnya, AD/ART kelompok lengkap dengan berita acara pengukuhannya, cap kelompok dan Foto sekretariat kelompok. Selain itu disampaikan alur atau ketentuan administrasi yang segera disiapkan kelompok tani.
Koordinator BPP Gerokgak menyampaikan makna hibah bagi kelompok. Dana hibah merupakan sebuah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara terus menerus. Dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial. Secara eksplisit, dana hibah bisa diibaratkan sebagai sebuah hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lain. Penerima dana hibah tidak serta merta langsung menerima kebebasan dalam menggunakan dana hibah tersebut.
Penerima dana hibah harus melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah ia terima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD terkait dengan tembusan ke BPP. Untuk penerima dana hibah berupa barang atau jasa, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada kepada daerah memalui kepala SKPD terkait.
#BPP Gerokgak