Selasa,27 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat Bpp sawan yang dihadiri oleh koordinator dan Kabid dan Kasi PSP Dinas Kabupaten, mengadakan sosialisasi tentang alokasi Pupuk bersubsidi ke petani kecamatan Sawan.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan
diperuntukkan bagi Petani yang telah bergabung dalam
kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi
disalurkan bagi Petani yang melakukan usaha tani sub sektor
tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor
hortikultura, dengan luasan maksimal
2 (dua) hektar setiap musim tanam;
Ruang lingkup Pedoman Pendampingan Verifikasi dan
Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 adalah:
1. Pendataan RDKK
2. Penetapan Tim Verifikasi
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi
4. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
5. Hak dan Kewajiban Tim Verifikasi dan Validasi
6. Pelaporan
Jumlah alokasi untuk subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat mencegah kasus kelangkaan pupuk yang kerap merugikan petani. Dengan besarnya anggaran subsidi pupuk, pemerintah pun berharap, petani dapat dengan leluasa dan mudah menanam bahan pangan karena ketersediaan pupuknya sudah dijamin oleh pemerintah Indonesia.
(Candra_BPP Sawan)