(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sinkronisasi Data Luas Lahan Sawah Existing di Kabupaten Buleleng

Admin distan | 25 November 2019 | 467 kali

Masalah lahan semakin komplek dengan tingginya laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian. Cepatnya alih fungsi tanah pertanian menjadi non-pertanian dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain:

  1. menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan pangan,
  2. hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan pengangguran,  dan
  3. hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi. 

Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP membuat program pertanian yang ditujukan untuk pengoptimalan perlindungan lahan pertanian. Program tersebut diberi nama Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dalam mendukung program ini pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Tim PPIDS Universitas Udayana melaksanakan pemetaan lahan sawah di 8 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Kubutambahan, Gerokgak, Busungbiu, Sawan, dan Seririt.

Senin (25/11/2019) diadakan pertemuan di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng guna memverifikasi data total luas lahan sawah existing di Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini diikuti oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Kabid Tanaman Pangan, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Kasi Produksi Tanaman Pangan, Tim PPIDS Universitas Udayana, Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Dari hasil kesepakatan data spasial antara Tim PPIDS Unud, BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, ditetapkan bahwa total luas lahan sawah exsiting di Kabupaten Buleleng adalah seluas 9.041,97 Ha. Data tersebut diperoleh menggunakan analisis CSRT (2013-2015), Citra Google Satelite (2019) dan Verifikasi langsung bersama Kelian Subak di Kabupaten Buleleng. Pada tahap selanjutnya akan ditetapkan luas lahan yang termasuk pada program PLP2B.

 

Program PLP2B ini diusulkan untuk melindungi/melestarikan lahan sawah yang ada demi kebutuhan produksi pangan. Demi terwujudnya optimalisasi perlindungan lahan, pemerintah akan mempertahankan lahan pertanian produktif yang masih dimiliki dengan menerapkan peraturan yang ada. Pemerintah juga akan memperkuat program PLP2B dengan usulan penerbitan SK tentang penetapan luas lahan sawah.

 

(Bidang Tanaman Pangan)