Hari ini, Selasa 22 Oktober 2019 kegiatan sangkep Subak Yeh Lawas Kelurahan Sukasada yang di hadiri oleh PPL Wilbin bersama dengan Kelian Subak dan Krama Subak Yeh Lawas. Pada kesempatan kali ini adapun pembahasan yang disampaikan yaitu pemantapan penyampaian AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) dan AUTS ( Asuransi Usaha Ternak Sapi). Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya. AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. PPL wilbin juga menyampaikan waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Sedangkan AUTS adalah usaha peternakan yang secara umum memiliki berbagai resiko yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga. Dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.
Adapun manfaat Asuransi Ternak Sapi bagi Peternak : (1) Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik, (2) Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar, (3) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan (4) Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan). Terdapat beberapa kriteria calon penerima polis, baik pelaku usahanya maupun kriteria ternak sapi yang terlindungi serta resiko yang dapat dijamin. Penerima polis asuransi ternak sapi merupakan pelaku usaha penggemukan dan atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah. Peternak sapi juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap. Dengan demikian pertemuan kali ini PPL Wilbin sangat berharap petani segera dapat mendaftarkan diri untuk turut mengasuransikan lahan pertananin atau ternak sapinya untuk perlindungan jangka panjang dan agar terhindar dari resiko yang tidak diinginkan...
(BPP Sukasada)