(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Pertemuan Pupuk Bersubsisi Tingkat Pusat dan Alsintan TP Tahun Anggaran 2020

Admin distan | 21 Januari 2020 | 115 kali

tanggal 21 januari 2020 bertempat di dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi bali. Rapat dihadiri oleh petugas kabupaten se provinsi Bali, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, produser kaltim dan petro, kabid PSP Provinsi, Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Provinsi Bali. Acara pertemuan dibuka bapak sekdis Pertanian dan Ketahanan Provinsi Bali dengan menyampaikan perlunya dan pentingnya pengawasan dan pengawalan pupuk bersubsidi tingkat pusat mengingat pupuk ini dalam bentuk subsidi yang mana sangat rentan dengan adanya temuan temuan baik tingkat Provinsi, kabupaten / kota lapangan dan petani.
Dengan demikian anjuran dan program dari pemerintah pusat agar benar benar di tindak lanjuti baik dalam hal penginfutan e-rdkk 2020 yang telah di infut th 2019 untuk bisa di gunakan di tahun 2020.


Banyaknya permasalahan yang dihadapi didalam subsidi pupuk tingkat pusat diperlukan keterkaitan petugas lapangan untuk mensosialisasikan bagaimana sistem pengajuan rdkk yang disertai dengan e-rdkk yang bertujuan untuk mengkroscek apa benar benar kelompok Tani / Subak yang ada di penginfutan e-rdkk 2020 betul mengajukan rdkk secara manual yang sesuai dengan kebutuhan petani pada saat musim tanam dan disertai nama anggota subak yang mengajukan rdkk untuk musim tanamnya, Karena pupuk ini pupuk subsidi diharapkan dalam pemanfaatan di atur sesuai kebutuhan yang mana masih tetap mengacu pada tanaman padi. Untuk penentuan dosis belum bisa ditentukan karena pupuk ini pupuk subsidi diharapkan kedepannya menggunakan pupuk Organik untuk memperbaiki struktur tanah agar menjadi lebih sehat. Penginfutan tetap dilakukan untuk data berikutnya dan semoga masih disetujui pusat.


Dari kegiatan Alsintan kabupaten Buleleng baru bintang mendapatkan 5 unit traktor, 2 unit rise transplenter dan 3 unit cultivator. Acara di tutup dengan diskusi untuk mendapatkan kesepakatan bahwa pengajuan rdkk dalam pengamprahan pupuk subside tetap disertai pengeprinan e-rdkk tahun 2020.

(Bima/BidangPSP)