(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Pengurus Organisasi Petugas Inseminasi Buatan (IB) Kabupaten Buleleng

Admin distan | 08 November 2019 | 148 kali

Sesuai dengan amanat permentan no. 3 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner dimana setiap tenaga medik veteriner wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya. Untuk itu, Jumat 8 November 2019 dilaksanakan koordinasi dengan pengurus organisasi petugas Inseminasi Buatan (IB) Kab Buleleng di ruang Sekretaris Dinas Pertanian.

Kepala Bidang Penyuluhan, drh Luh Prima Diantari Wati menyampaikan bahwa diperlukan langkah dan upaya segera untuk mencari solusi terkait dengan sertifikasi kompetensi petugas IB di Kab Buleleng. Berdasarkan data terdapat 39 orang petugas IB yang telah diterbitkan SK oleh Dinas Pertanian namun hanya 2 orang yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dimana sebagian besar petugas IB berpendidikan bukan dari kejuruan peternakan/kesehatan hewan.

Upaya yang selanjutnya dilaksanakan yaitu berkoordinasi dengan instansi-instansi yang terkait dengan tempat Uji Kompetensi untuk selanjutnya dapat dilaksanakan sertifikasi bagi seluruh petugas IB di Kabupaten Buleleng.... 

(BidangPenyuluhan)