Sebagai wujud implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Perusahaan Daerah Privinsi Bali mengadakan acara Temu Pasar, “Buyer Meet Farmer Cooperatives”. Acara tersebut berlokasi di Banjar Dukuh, Desa Sibetan, Kecamatan Bebanden Kabupaten Karangasem.
Pada acara tersebut turut diundang Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang terkait, Pimpinan dan Bayer yang bernaung dalam Paskomnas, Koperasi/Kelompok Tani dan Pihak Perbankan, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Hortikultura, Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura, Kasi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura, Kasi Produksi Hortikultura dan Seluruh staf Bidang Hortikultura, dihadiri juga oleh Kelompok Tani Amerta Nadi, Desa Banjar, Kec. Banjar, serta Kelompok Tani Mangga Tirta Giri Suci, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan Kab. Buleleng.
Tujuan dari acara tersebut adalah untuk mempertemukan pihak penjual dalam hal ini petani dan pembeli dari Pengelola Pasar Komoditas Nasional, juga untuk mengetahui kesiapan dan permasalahan yang dihadapi dari pihak penjual maupun pembeli. Pada kesempatan itu juga diharapkan ada suatu nota kesepakatan yang menjadi legalitas dalam hal pemasaran, sehingga produk pertanian memiliki jaminan keamanan dalam pemasaran.
Sumber :
NUNA Kasi BIdang Horti ditulis Oleh :
SriMurtini/Staf BidangHortikultura)