Senin (15/6) Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Bapeda kabupaten Buleleng, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng bertempat di Ruanh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
Dalam rangka penetapan lahan sawah yang dilindungi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah terhadap data pertanahan bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng di Badung tanggal 3 Oktober 2019. Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud telah diolah, sehingga lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi di Kabupaten Buleleng yang rencananya akan dilakukan overlay peta lahan dari kantor pertanahan Kabupaten Buleleng dan dinas PUTR. Hal ini dilakukan untuk menyamakan presepsi tentang tata ruang khususnya lahan sawah exiting sehingga darindata tersebut akan ditetapkan lahan sawah yang akan dilindungi di Kabupaten Buleleng.
Mengingat belum tuntasnya hasil overlay, maka dari itu rencana rapat akan dilanjutkan dengan waktu yang belum ditentukan dan itu sudah disepakati oleh peserta rapat.
#Budi/BidangPSP