(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

RAPAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KABUPATEN BADUNG

Admin distan | 03 Oktober 2019 | 75 kali

Kamis, 3 Oktober 2019 Dinas Pertanian melalui Bidang Tanaman Pangan menghadiri Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan yang di desenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, bertempat di Hotel Aston Kuta, Kabupaten Badung.

Rapat tersebut diselenggarakan sehubungan dengan adanya rencana penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi di Kabupaten Buleleng. Data lahan sawah telah diverifikasi terhadap data pertanahan dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Ijin Lokasi, Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, Dan Penetapan Lokasi), HakAtas Tanah (Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan Hak Milik Perumahan), Proyek Strategis Nasional/Provinsi/Kabupaten, serta Alih Fungsi Mandiri (Alih Fungsi Lahan Sawah Terindikasi Tanpa Ijin).

Rapat  dihadiri oleh Direktur Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bali, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Kantor PertanahanKab/Kota, KepalaDinas yang membidangi Pertanian di Kab/Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Tata Ruang di Kab/Kota, Kepala Dinas yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air di Kab/Kota, Kepala  Dinas yang Membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah di Kab/Kota se-Bali dan dibuka langsung oleh Bapak Direktur JenderalPengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Atas Tanah.

Selain penyampaian materi, juga dilakukan desk untuk masing-masing kabupaten terkait dengan Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawahterhadap Data Pertanahan. Desk menghasilkan beberapa hasil klarifikasi diantaranya:

  1. Bahwa Kabupaten Buleleng memiliki luas baku sawah berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  Nasional Nomor 399 Tahun 2018. Data tersebut akan disesuaikan dengan hasilklarifikasi data Proyek Strategis Nasional, Provinsi dan Kabupaten serta data hak atas tanah dan perijinan yang menyebabkan alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian.
  2. Sebagai baseline verifikasi lahan sawah terhadap data pertanahan menggunakan peta hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial tahun 2019 dan telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria seluas 8.428 hektar.
  3. Data penetapan lahan sawah yang akan dilindungi menunggu verifikasi lanjutan/akan ada diskusi lanjutan untuk menetapkan lahan sawah yang akan dilindungi.... (BID.TanamanPangan)