Porang adalah tanaman umbi-umbian dari spesies Amorphophallus muelleri. Tanaman porang tengah jadi perbincangan. Dahulu, tanaman jenis umbi-umbian ini hampir tak dilirik untuk dibudidayakan. Sesungguhnya umbi porang banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung. Glucomannan merupakan serat alami yang larut dalam air biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, bahkan dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang. Tanaman porang mempunyai toleransi dengan naungan hingga 60%.
Porang dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja di ketinggian 0-700 mdpl. Bahkan, sifat tanaman tersebut dapat memungkinkan dibudidayakan di lahan hutan di bawah naungan tegakan tanaman lain. Untuk bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung. Seperti diketahui bahwa tanaman porang sampai saat ini belum dilepas oleh Menteri Pertanian, sehingga masih terkendala dalam penggunaan anggaran pemerintah untuk mengembangkan secara luas tanaman porang ini. Oleh karena itu perlu didorong agar tanaman porang ini segera dilepas. Apabila tanaman ini sudah dilepas, maka peredaraannya dilindungi secara regulasi. Terkait dengan hal tersebut.
Senin 23 Nopember 2020 di Hotel Bali Taman Lovina diadakan Rapat Koordinasi Peluang Usaha Ekspor Produk Tanaman Pangan dan Investasi Komoditas Porang, dimana pesertanya terdiri dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng (diikuti Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kasi Produksi Tanaman Pangan dan 5 Koordinator Petugas Kec. Gerokgak, Seririt, Sukasada, Sawan, Kubutambahan), anggota Perkumpulan Petani Porang Bali, perwakilan PT. Siligita Bali (Perusahaan Pembeli Hasil Porang) Nara Sumber Rakor dari Kepala Balai Karantina Kelas Satu Denpasar, Kadistanpangan Bali, PT.Siligita dan Ketua Perkumpulan Petani Porang Bali, Rakor dimulai pk. 09.00 dan berakhir pk.16.00 WITA (ditutup Kepala Bidang TPH Distanpangan Bali)