Dalam rangka mengantisipsi perkembangan pelayanan terhadap tuntutan masyarakat akan memeroleh layanan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, seorang dokter hewan dalam melaksanakan kegiatannya harus memiliki Ijin Praktik, agar dalam melaksanakan kegiatannya yang melaksanakan kegiatan praktisi harus memiliki ijin praktik.
Untuk di kabupaten Buleleng semua ijin dikeluarkan oleh lembaga yang menangani khusus menangani perijinan. Sedangkan proses untuk mendapatkan ijin tersebut harus mendapatkan rekomendasi baik dari organisasi profesi yang menaungi juga harus mendapatkan rekomendasi teknis yang dalam hal ini bisa diperoleh di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Hal ini perlu dibuatkan SOP alur Proses mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP), agar proses pembuatannya bisa dilaksanakan sesimpel mungkin dan jelas. (doc. Oka)
#Bagus Oka/Kasi. Kesehatan Hewan/Bid. PKH