Subak menurut Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012 adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosiograris, religious, ekonois yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. Selain itu subak juga merupakan warisan budaya yang telah diakui secara internasional sehingga perlu untuk tetap berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Lahan pada umumnya dibagi menjadi beberapa bagian yaitu lahan sawah irigasi, lahan sawah tadah hujan (walaupun tidak ditanami padi, tapi masih ditanami palawija), lahan pertanian bukan sawah (tegal, kebun, kolam, hutan rakyat), dan lahan bukan pertanian (pemukiman, perkatonran, jalan, kuburan, lapangan sepak bola). Namun pada LP2B yang disoroti hanya Lahan Subak. Kebutuhan beras dari tahun ke tahun selalu meningkat sedangkan lahan pertanian dewasa ini sudah menyusut karena maraknya alih fungsi lahan. Maka itulah peran subak untuk dapat melestarikan keberlangsungan lahan pertanian baik dari segi Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh kelian subak yang terdapat di kecamatan sukasada, bertempat di Ruang Pertemuan BPP Sukasada yang diisi materi oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Pak I Gede Suadnyana, SP., MMA sebagai pengantar pertemuan. Dan juga dari Subseksi Pembangunan Kecamatan Sukasada, Pak Made Kaya, yang menyatakan bahwa banyak alihfungsi lahan menjadi lahan perumahan, contohnya di Panji, namun hal tersebut terjadi karena keberadaan penduduk yang semakin meningkat, harapanya dari pihak kecamatan dapat memberikan informasi untuk mendukung pengaplikasian LP2B tersebut. Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pendataan identifikasi luas baku lahan dan luas lahan sawah dimasing-masing subak oleh Bu Ir. Ni Putu Suastini, M.Si.
Keterkaitan dengan adanya luas sebenarnya dari lahan pertanian akan berkaitan dengan pupuk bersubsidi. Apabila data sudah diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka data LP2B nantinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian. Harapan dari pertemuan ini dapat dibuatkan PERDA Kabupaten Buleleng mengenai LP2B, dengan harapan Kelian Subak sebagai Pengawas Pengalihan Fungsi Lahan di daerahnya masing-masing dan juga data dari masing-masing Kelian Subak sudah tepat sehingga data tersebut dapat diajukan secara benar adanya.
Goldyna Rarasari/BPP Sukasada