(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PERTEMUAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN TERKAIT JABATAN FUNGSIONAL DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 14 Oktober 2019 | 94 kali

 

Pembinaan Kepegawaian Penyuluh Pertanian, yang dipimpinan oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bidang Penyuluhan, Subbag Umum dan Kepegawaian, dan PP Kabupaten dilaksanakan di BPP Kecamatan Seririt pada tanggal 14 Januari 2019. Diikuti oleh seluruh Pegawai/Petugas di lingkup BPP Kecamatan Seririt.

Secara Khusus disampaikan

  1. Penekanan terhadap disiplin agar terus dilaksanakan dalam penyelenggaran kegiatan se hari -hari, baik disiplin waktu, prilaku maupun atribut kepegawaian.
  2. Peningkatan
  3. Dalam rangka peningkatan Kinerja Penyuluh Pertanian (PP) lingkup Dinas Pertanian sesuai dengan Permenpan RB No. 13 tahun 2019, pada penilaian kinerja Jabatan Fungsional (JF) bahwa target angka kredit sebagai target kinerja setiap PP agar tetap dibuat dan dipenuhi.
  4. Angka kredit yang merupakan target kinerja Utama yang harus dipenuhi untuk Pejabat Fungsional sebagai dasar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam setiap tahunnya.
  5. Penekanan kembali Tugas dan fungsi PP agar tetap digunakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaran penyuluhan di lapangan.
  6. Penekanan kepada PP PNS dan THL TB untuk melaksanakan kegiatan penilaian klas kemampuan kelompok tani, sebagai awal agar dikirimkan kepada kabupaten untuk CP/CL kelompok sasaran penilaian.
  7. Sesuai output yang telah ditentukan oleh Pusat, bahwa tiap penerima BOP harus dapat menaikkan skor klas kelompoktani sebanyak 5 kelompok, agar menjadi perhatian karena telah memasuki tri wulan terakhir, sehingga untuk mulai dilaksanakan penilain.
  8. Untuk PP Kontrak agar mengajukan surat permohonan lamaran kepada  Kepala Dinas Pertanian untuk Tahun Anggaran 2020, paling lambat pertengahan bulan Nopember 2019.
  9. Secara keseluruhan agar penyelenggaran penyuluhan dapat dilaksanakan dengan baik, maka diharapkan PP dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan sesuai dengan dasar hokum yang berlaku.

(Bidang Penyuluhan)