Senin 12 Agustus 2019 dilaksanakan pertemuan ICS (Internal Control System) di Kelompok Tani Uptiti Sari Dusun Nangka Desa Lemukih yang dihadiri oleh Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng beserta staf, Kasi Perlintanbun, Pendamping Desa Organik Kabupaten Buleleng, Kepala UPT Kecamatan Sukasada, Perwakilan dari Indocom, Kelompok ICS dari Uptiti Sari, Giri Tani dan Beji. Hasil pertemuan :
1. Kelompok desa organik tidak diperbolehkan menggunakan produk anorganik dalam usaha taninya.
2. Diharapkan kopi mempunyai nilai tambah, sehingga akan lebih meningkatkan kesejahteraan petaninya
3. Target Kabupaten Buleleng 5.000 ton gelondong merah akan dibeli PT. Indocom
4. Tanggal 20 Agustus 2019 Indocom akan menyerahkan sertifikat dan landforest diharapkan peran serta anggota ICS.
5. Perhatikan yang sudah dilaksanakan antara lain kelompok Giri Tani dan Beji tentang pembuatan MOL hendaknya ditindaklanjuti dan berkesinambungan pengaplikasiannya dilapangan secara konsisten
6. Dalam penyusunan doksistu dikakukan oleh Indocom, kelompok tidak melakukan
7. Kegiatan bantuan yang sampai ke desa organik agar dimanfaatkan secara optimal dengan pendampingan oleh pendamping kabupaten
8. Indocom tidak memperbolehkan EM4 dalam pengolahan limbah kopi, harus menggunakan MOL
9. Pemakaian pupuk organik harus ada lisensinya sesuai permintaan indocom
10. Pendamping desa organik akan membuatkan SOP pembuatan pupuk organik sebagai acuan untuk melakukan pembuatan pupuk organik yang benar
11. Di kelompok Beji, mengusulkan untuk sarana pembuatan pupuk organik, karena selama ini kelompok tersebut belum membuat pupuk organik
12. Dalam kegiatan kelompok ICS hendaknya menekankan aturan pemanfaatan limbah rumah tangga akan berkoordinasi dengan Desa/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kesehatan (Setiawan_Bid.Perkebunan)