(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Persiapan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

Admin distan | 17 November 2020 | 107 kali

Selasa, 17 Nopember 2020. Berdasarkan Undang undang No 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang di tetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. PLP2B bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; mewujudkan ke mandiri, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Setelah dilakukan pengkajian oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan Lembaga Pengkajian Hukum Unversitas Panji Sakti diperoleh 2 Titik Kritis penyusunan Draft Ranperda PLP2B adalah:
1. Penetapan luasan lahan pertanian dan,
2. Insentif dan disinsentif bagi lahan pertanian yang akan masuk dalam PLP2B.

Penetapan luasan lahan PLP2B yang berasal dari luas lahan sawah exsisting harus terlebih dulu di sinergikan dengan Dinas PUTR terkait dengan data Rencana Detail Tata Ruang Kota dan data dari Kantor Pertanahan Kab. Buleleng terkait dengan data peta wilayah pada Kementrian ATR/BPN.
Untuk Insentif dan Disinsentif yang akan diberlakukan pada lahan PLP2B harus dilakukan sosialisasi dan pertemuan pada kelian subak/pemilik lahan pertanian yang akan dimasukkan pada peta PLP2B. Untuk itu dalam waktu yang singkat Dinas Pertanian melalui Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan diharapkan mampu memperpendek rantai koordinasi dengan kelompoktani/subak dalam merangkum masukan masukan dari bawah.
Demi kelancaran penyusunan draft Ranperda ini maka semua sektor harus saling berkoordinasi efektif dalam menghasilkan output yang baik dan tepat bagi masyarakat petani. Sehingga Perda PLP2B ini nantinya dapat menguntungkan bagi sebagian besar masyarakat. Dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian. Dengan meningkatnya minat budidaya pertanian dari masyarakat.