Keberhasilan Kabupaten Buleleng dalam mengekspor buah manggis ke Tiongkok (China) menimbulkan niat Kabupaten Buleleng untuk mengembangkan lagi pasar ekspornya. Kini Kabupaten Buleleng tengah mencoba menyasar pasar ekspor untuk buah naga ke Tiongkok (China) mengingat ada permintaan cukup besar pada komoditas tersebut. Keinginan Kabupaten Buleleng ini sejalan dengan program Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berupaya mendapatkan akses pasar komoditas buah naga ke Tiongkok.
Keinginan ini mendapatkan sambutan positif dari General Administration of Customs People’s Republic of China (GACC). Salah satu tahap yang harus dilakukan dalam kajian analisis buah naga di Buleleng adalah dilaksanakannya kunjungan lapangan (on site visit) ke kebun produksi buah naga di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng oleh tim GACC. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjuk satu perkebunan buah naga yang diyakini memiliki kualitas ekspor, yakni pekebunan buah naga milik I Wayan Kantra.dengan luas 14 hektar.
Dalam hal ini kebun buah naga dikunjungi oleh Kepla Bidang Hortikultura I Gede Subudi, SP. untuk melakukan pengecekan dan persiapan menyambut kedatangan Tim GACC (22/7/19).Dalam kunjungan lapangan nantinya, tim GACC akan melakukan analisis dengan mengambil sempel buah dan sempel hama yang ada di pohon buah naga milik I Wayan Kantra. Sempel tersebut nantinya akan di uji terlebih dahulu.
Pemilik kebun buah naga I Wayan Kantra mengaku, selama ini ia memang menggunakan pupuk organik. Hal ini diakuinya untuk menyambut peluang pasar ekspor. Kantra menuturkan, selama ini buah naga miliknya sudah pernah di ekspor ke jerman dalam bentuk olahan. Untuk buah segarnya, ia mengaku pernah mengekspor buah naganya ke Hongkong. Namun ia mengaku biaya oprasional ekspor ke Hongkong sangat mahal, sehingga ia tidak melakukan ekspor kesana lagi. Kantra menjelaskan, untuk ekspor ke China, dirinya menunggu keputusan kelayakan dari tim GACC.
Selain itu, ia juga menunggu harga yang ditawarkan dari investor China.Selanjutnya, jika sudah tercapai kesepakatan, ia mengatakan siap memberikan pasokan kebutuhan buah naga yang diperlukan. Ia menjelaskan, perkebunannya bisa menghasilkan 600 sampai 700 ton setahun.
Berikut adalah persyaratan Fitosanitari atau serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan (PKT) terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate atau PC) oleh Unit Pelayanan Teknis Karantina Pertanian.
PROTOKOL PERSYARATAN FITOSANITARI UNTUK EKSPOR BUAH NAGA DARI INDONESIA KE CINA
ANTARA
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
the General Administration of customs of the People’s Republic of China
Untuk memastikan keamanan ekspor buah naga Indonesia ke Cina, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MOA”) diwakili oleh Badan Karantina Pertanian (selanjutnya disebut “IAQA”) dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (selanjutnya disebut “GACC”), berdasarkan prinsip-prinsip ketentuan WTO/SPS dan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (selanjutnya disebut OPT), melalui negosiasi yang bersahabat, telah mencapai suatu konsensus sebagai berikut: |
|
Pasal |
Uraian |
Pasal I Ketentuan Umum
|
· Spesies buah naga yang dapat diekspor dari Indonesia ke Cina termasuk tiga varietas yang dibudidayakan di Indonesia,yaitu Hylocereus costaricensis (nama umumnya buah naga ungu atau super merah), Hylocereus polyrhizus (nama umumnya buah naga merah) dan Hylocereus undatus (nama umumnya buah naga putih). · Buah naga Indonesia yang diekspor ke Cina harus mematuhi undang-undang terkait fitosanitari, peraturan-peraturan dan standar kesehatan dan keamanan Cina serta memenuhi persyaratan fitosanitari yang ditentukan dalam Protokol ini, dan harus bebas dari OPT karantina yang menjadi perhatian Cina (lihat Lampiran). |
Pasal II Registrasi |
· Kebun buah naga, rumah kemas, fasilitas perlakuan terkait dan eksportir harus diregistrasi oleh IAQA untuk disetujui oleh GACC. · Informasi registrasi harus mencakup nama, alamat dan kode identifikasi untuk tujuan penelusuran yang akurat apabila produk yang diekspor gagal memenuhi peraturan terkait dalam Protokol ini. · IAQA harus memberikan informasi registrasi kebun buah naga, rumah kemas, fasilitas perlakuan dan eksportir kepada GACC sebelum ekspor. · Apabila dilakukan penyesuaian pada daftar registrasi, IAQA harus segera menginformasikannya kepada GACC. |
Pasal III Pengelolaan Kebun
|
· Seluruh kebun ekspor yang teregistrasi harus menerapkan Praktek Budidaya yang Baik (Good Agricultural Practice, GAP), termasuk menjaga kondisi kebersihan kebun dengan pengelolaan buah yang tersisa di kebun dan pemangkasan pada akhir musim, dan harus menerapkan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT), termasuk monitoring OPT, pengendalian kimia dan biologi, pengelolaan lahan dan tindakan pengendalian lainnya. · Buah naga yang telah jatuh di tanah harus dikeluarkan dari kebun produksi. · Buah naga yang dipanen harus ditempatkan dalam wadah karton atau keranjang yang dilengkapi informasi tempat produksinya sehingga memungkinkan untuk dilakukanpenelusuran. · Kebun harus memperkuat kontrol hygienis terhadap peralatan panen, kotak kemasan, gudang buah siap ekspor, alat transportasi dan sebagainya untuk menghindari kontaminasi buah busuk, tanah, bangkai dan kotoran hewan, sisa-sisa tanaman atau hewan pada buah naga. |
Pasal IV Tindakan Pengendalian Terhadap OPT Spesifik
|
· Tindakan pengendalian dilakukan untuk Planococcus minor, Lopholeucaspis cockerelli, Pseudococcus jackbeardsleyi, Dysmicoccus lepelleyi, Pseudococcus viburni, Paracoccus marginatus, Melanophthalma americana. · Monitoring kebun dan pengamatan serangga dewasa harus dilakukan, terutama pada dahan, batang, daun dan buah. · Petani diwajibkan melakukan pemantauan OPT tersebut di kebun setiap dua minggu selama musim buah yang dimulai sejak fase pembungaan, dan juga melakukan pemantauan OPT tersebut setiap bulan selama fase vegetative sebelum fase pembungaan. · Pengendalian kimia atau biologi harus dilakukan di kebun, dan kepadatan populasi OPT harus dikendalikan secara efektif. |
Pasal V Pemrosesan dan Pengemasan untuk Ekspor
|
· Buah naga harus diproses dan dikemas di rumah kemas yang telah diregistrasi. · Rumah kemas dan fasilitas perlakuan yang terkait harus memiliki kondisi hygienis yang baik dan tindakan pengendalian OPT, dan mampu melakukan grading, pengemasan dan penyimpanan buah naga segar. · Seluruh proses sortasi, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan transportasi buah naga harus dilakukan di bawah pengawasan IAQA atau personil berwenang di IAQA. · Selama pengemasan, buah naga harus melalui proses sortir, grading, pembersihan buah dengan penyemprotan udara atau air menggunakan alat semprot udara atau air yang bertekanan tinggi dan penyikatan, pengemasan dan pemberian label, untuk menjamin buah naga bebas dari serangga dan tungau, buah busuk, ranting, daun, akar dan tanah. · Bahan kemasan buah naga harus bersih dan baru sesuai dengan persyaratan karantina tumbuhan Cina. · Buah naga untuk ekspor ke Cina harus disimpan secara terpisah dari produk lainnya untuk menghindari re-infestasi OPT. · Setiap kotak kemasan harus dilengkapi informasi varietas, negara, tempat asal buah (negara bagian, kota, atau kabupaten), nama dan nomor registrasi rumah kemas, dan sebagainya, dalam bahasa Mandarin atau bahasa Inggris. Setiap palet harus diberi tulisan “For Export to the People’s Republic of China”dalam bahasa Inggris. |
Pasal VI Pemeriksaan Karantina sebelum Pengiriman
|
· Sebelum diekspor, IAQA atau personil berwenang di IAQA harus melakukan pemeriksaan karantina pada kiriman buah naga dengan fraksi pengambilan sampel 2% dari setiap tumpukan buah naga. · Apabila terdeteksi OPT hidup yang menjadi perhatian Cina, seluruh kiriman buah naga tidak dapat diekspor ke Cina, dan harus diambil tindakan untuk menangguhkan kualifikasi dari kebun dan rumah kemas tersebut untuk ekspor ke Cina tergantung keadaannya. · IAQA atau personil berwenang di IAQA harus melakukan investigasi penyebabnya dan mengambil tindakan-tindakan perbaikan. · IAQA harus menyimpan catatan intersepsi selama pemeriksaan ekspor dan harus tersedia untuk GACC. · Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) harus diterbitkan oleh IAQA untuk barang kiriman yang memenuhi persyaratan dalam Protokol ini. · Setiap sertifikasi fitosanitari harus disertai deklarasi tambahan yang dinyatakan dalam bahasa Inggris “The consignment is in compliance with requirements described in the Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Dragon Fruit from Indonesia to China and is free from quarantine pests concerned by China”. |
Pasal VII Pemeriksaan Karantina di Tempat Pemasukan |
· Setibanya di pelabuhan pemasukan di Cina, ekspor buah naga dari Indonesia ke Cina harus dilaporkan ke Bea Cukai Cina untuk pemeriksaan. · Petugas Bea Cukai Cina akan memeriksa dokumen dan tanda-tanda terkait seperti Phytosanitary Certificate dan melakukan pemeriksaan dan karantina. · Pengiriman buah naga dari kebun atau rumah kemas yang tidak teregistrasi tidak akan diijinkan masuk ke Cina. · Apabila OPT hidup yang menjadi perhatian Cina (pada Lampiran) ditemukan selama pemeriksaan, barang kiriman tersebut harus ditolak atau dimusnahkan atau diberi perlakuan sesuai dengan peraturan fitosanitari Cina. · GACC akan segera menginformasikan IAQA mengenai penangguhan kualifikasi registrasi dari kebun dan rumah kemas terkait untuk ekspor buah naga ke Cina, atau bahkan menangguhkan seluruh ekspor sesuai dengan situasinya. · IAQA harus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil tindakan perbaikan. GACC akan menentukan kapan akan menghapus tindakan penangguhan yang telah diambil berdasarkan hasil evaluasi tindakan perbaikan yang dilakukan oleh IAQA. · Apabila ditemukan OPT karantina hidup lainnya selama pemeriksaan, barang kiriman tersebut harus ditolak atau dimusnahkan atau diberi perlakuan. · Pada waktu yang bersamaan, GACC akan segera menginformasikan IAQA dan IAQA harus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil tindakan perbaikan. |
Pasal VIII Audit dan Pre-Clearance |
· Sebelum dimulainya perdagangan, GACC akan mengirimkan dua orang pejabat teknis ke Indonesia untuk meninjau kesesuaian prosedur dan ketentuan karantina yang ditetapkan dalam Protokol ini. · Pejabat teknis GACC akan memantau dan meninjau pengelolaan kebun ekspor dan rumah kemas buah naga, penerapan monitoring OPT dan rencana pengendalian OPT, dan pemeriksaan karantina sebelum keberangkatan. · Apabila ditemukan OPT karantina hidup yang menjadi perhatian Cina selama pemeriksaan karantina, barang kiriman tersebut tidak boleh diekspor, atau harus dikenakan perlakuan karantina yang relevan. · Seluruh biaya yang timbul dari kunjungan audit dan pre-clearance yang disebutkan di atas, termasuk transportasi, akomodasi dan biaya-biaya lainnya, harus ditanggung oleh pihak Indonesia. |
Pasal IX Kajian Retrospektif |
· Sesuai dengan informasi terbaru dari status OPT pada buah naga di Indonesia dan informasi intersepsi OPT, GACC harus melakukan penilaian risiko lebih lanjut dan akan berkonsultasi dengan IAQA untuk menyesuaikan daftar OPT hidup yang menjadi perhatian Cina dan tindakan-tindakan karantina yang relevan. |
Pasal X Tanggal Efektif dan Amandemen |
· Protokol mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan tetap berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. · Protokol ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah Pihak selambatnya dua bulan sebelum batas waktu berakhir. · Jika tidak ada Pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mengamandemen atau mengakhiri Protokol ini, maka Protokol ini akan diperpanjang secara otomatis untuk tambahan satu tahun ke depan. · Setiap perselisihan yang timbul dari ambiguitas dan implementasi atau amandemen dari persyaratan fitosanitari ini harus diselesaikan oleh kedua belah Pihak melalui konsultasi atau negosiasi yang bersahabat. |