(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENGUKUHAN KELOMPOK WANITA TANI LEBAH SARI DESA AMBENGAN.

Admin distan | 30 Oktober 2019 | 300 kali

Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani.

Kelompok Wanita Tani adalah kumpulan para wanita tani yang berada disatu desa, biasanya kelompok wanita tani berisikan istri - istri dari petani yang mempunyai kegiatan lain selain bertani. Kegiatan wanita tani atau KWT ini berupa pemberdayaan wanita tani dilingkungannya bisa berupa olahan hasil pertanian yakni seperti olahan masakan atau kerajinan, bisa juga dari segi administrasi dari pertanian itu sendiri.

Pembinaan kelembagaan petani diarahkan untuk menumbuh kembangkan kemampuan kelompok tani dalam menjalankan fungsinya, serta meningkatkan kapasitas kelompok tani melalui pengembangan kerjasama dalam bentuk kemitraan dengan lembaga pendukung lainnya.Pengukuhan kelompok tani merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan eksistensi kelembagaan petani yang ada.

KWT Lebah Sari adalah salah satu KWT yang terletak di Desa Ambengan tepatnya di Banjar Dinas Jembong Desa Ambengan, KWT Lebah Sari memiliki anggota sebanyak 23 orang, KWT Lebah Sari dikukuhkan pada tanggal 30 Oktober 2019, acara pengukuhan KWT dihadiri oleh Kepala Desa Ambengan, PPL Wilbin, Babinsa dan Babinkamtibnas.

Dengan pengukuhan kelompok tani diharapkan pembinaan kelembagaan petani akan bisa dilaksanakan dengan lebih terarah dan berkesinambungan. Bagi kelompoktani sendiri, diharapkan pengukuhan kelompoktani ini dapat memacu kelompok untuk semakin meningkatkan kemampuan, kapasitas dan kemandirian kelompok tani dalam rangka peningkatan produksi dan kesejahteraan petani..., (BPP Sukasada)