Telah berlangsung kegiatan Pengawasan Pedagang Sate Anjing pada tanggal 17 s/d 18 2019 di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririr dan Desa Bungkulan Kecamatan Gerokgak
Pengawasan ini di damping oleh Tim Kesmavet terdiri dari :
- Satpol PP
- Unsur Kepolisian
- Mahasiswa UNUD
- Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
Tujuan Pengawasan ini adalah :
- Untuk memberikan pembinaan kepada pedagang sate anjing tentang surat edaran Gubernur Bali dan surat edaran Menteri Pertanian bahwa daging anjing tidak termasuk olahan pangan
- Diharapkan kepada para pedagang sate anjing untuk mengalihkan bahan olahan ked aging yang lain seperti daging ayam , babi, kambing dll
Deskripsi singkat jalannya acara/kegiatan :
- Dari beberapa pedagang sate anjing sudah banyak yang tidak berjualan lagi
- Ada beberapa pedagang yang masih berjualan jika mereka mendapatkan daging anjing