Telah berlangsung kegiatan Pengawasan dan Penutupan Pedagang Sate Anjing di Kecamatan Seririt pada hari Senin 14 Oktober 2019 bertempat di RW Made SuardikaKegiatan ini dihadiri oleh- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali- Unsur Polda Bali- Unsur Satpol PP Provinsi Bali Tujuan Kegiatan ini adalah Melakukan pengawasan dan penutupan peredaran/perdagangan daging anjing Deskripsi singkat jalannya Acara/Kegiatan Dasar hokum, Perda Provinsi Bali No 15 Tahun 2009 dan Intruksi Gubernur 524/5913/Disnakkeswan/200.
Kegiatan diawali dengan melaksanakan koordinasi dengan Polsek Seririt dilanjutkan dengan pengawasan dilokasi/target penjualan daging anjing.Permasalahan, sulit menutup karena merupakan mata pencaharianSolusi, Mengganti bahan/daging anjing dengan danging yang lain.. (Bidang PKH)