Pupuk memiliki peranan penting dan strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Oleh karena itu pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Dalam upaya mencapai tingkat produktivitas yang diinginkan melalui penerapan pupuk berimbang spesifik lokasi, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran baik dari segi jenis, jumlah, waktu, kualitas, tempat dan harga sesuai alokasi kebutuhan (6T). Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan.
Selanjutnya penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur ke petani atau kelompok tani dilakukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya serta mempertimbangkan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Permentan No. 42/Permentan/OT.140/09/ 2008.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T tersebut, pengawalan dan pembenahan dalam sistem pendistribusian pupuk subsidi terus dilakukan. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Pengawasan ini salah satunya dilakukan di Subak Lanyahan Kerobokan (9/6/2020). "Hari ini dropping pupuk urea di Subak Lanyahan Kerobokan dan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal kami mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ungkap Gede Ardana selaku PPL Wilbin Kerobokan.
#Indraguna/BPP Sawan