Selasa (8/12) dilaksanakan bimbingan teknis pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi THL-TB PP oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng. Bimbingan teknis yang diikuti oleh 35 peserta calon PPPK.
Bimbingan teknis dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu calon PPPK agar tidak salah dalam mengikuti proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK). Kegiatan dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi beserta Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian didampingi Fungsional Analis Jabatan memaparkan materi tentang panduan pengisian dan pemberkasan kelengkapan usulan NIPPPK secara detail.
Calon PPPK mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan antusias dengan aktifnya peserta dalam bertanya seputar tahap pemberkasan. Tahap pemberkasan ini sangat dinantikan oleh calon PPPK, mengingat rentang waktu pengumuman kelulusan dengan tahap pemberkasan terpaut cukup lama. Pihak BKPSDM menjelaskan bahawa hal ini terjadi karena belum ada petunjuk teknis dari KEMENPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara. Diharapkan segala proses pengusulan NIPPPK dapat terpenuhi dan terlaksana sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diberikan.
Pemberkasan NIPPPK akan dimulai pada 9 hingga 13 Desember 2020. DIharapkan semua berkas sudah terupload secara benar sesuai dengan format yang telah ditentukan.