(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pengarahan Kadistan Buleleng tentang persiapan Program Kostratani Kementan RI dan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional PP

Admin distan | 08 Januari 2020 | 189 kali

Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu 8 Januari 2020, Bapak Kepala Dinas menyampaikan pengarahan terkait persiapan BPP untuk menyambut program Kostratani dari Kementrian Pertanian RI. Dihadiri oleh Ibu Sekretaris Dinas, Kabid Penyuluhan, Kasi Ketenagaan, Koordinator BPP Se Kabupaten Buleleng dan Penyuluh Pertanian yang telah disertifikasi, disampaikan bahwa tahun 2020 terdapat 4 BPP sebagai lokasi contoh yang akan diberikan prasarana dan sarana untuk mendukung program tersebut. BPP tersebut antara lain BPP Busungbiu, BPP Seririt, BPP Sukasada, dan BPP Sawan. Dalam kesempatan ini Bapak Kadis meminta agar para koordinator mampu meningkatkan kinerjanya dan kreativitas dalam penyelenggaraan penyuluhan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Diharapkan pula setiap Kecamatan memiliki korporasi berbasis komoditi yang tersentral di satu wilayah sehingga memudahkan untuk informasi pasar.

Selain itu dalam acara ini dibahas pula tentang penyamaan persepsi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pejabat Fungsional PP, terutama bagi PP yang telah disertifikasi. Pemberian TPP harus mempunyai dasar yang kuat sebagai kompetensi dalam memberikan besaran nilai tunjangan, seusai jenjang jabatannya. Terdapat 8 orang PP yang telah tersertifikasi pada tahun 2019 yang terdiri dari 3 PP Madya(kelas jabatan 11), 4 PP Muda (9), dan 1 PP Pelaksana Muda (5). Kepada Fungsional dengan kelas jabatan tinggi agar benar benar difungsikan sesuai dengan tupoksi kinerjanya, sebagai contohnya seorang fungsional dengan kelas jabatan 11 atau sekelas dengan kabid, harus mampu menguasai teknis fungsionalnya dari hulu ke hilir, dan mampu memberikan impact kinerja yang nyata dan terukur kepada daerah/pemerintah daerah, contohnya di pertanian bahwa akses pasar untuk pertanian menjadi poin penting dalam mengukur keberhasilan pertanian dengan peningkatan nilai pendapatan petani. Sedangkan kepada Fungsional PP yang belum mempunyai sertifikat kompetensi akan diberikan tunjangan dengan kelas jabatan 5.

(EdiWirawan/BidangPenyuluhan)