(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENGADAAN INSENTIF NON FISKAL BERUPA BANTUAN BENIH PADI INHIBRIDA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) BAGI PETANI DI KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 15 Juni 2020 | 168 kali

 

Dunia saat ini sedang menghadapi pandemic Covid-19. Pandemi ini tidak semata-mata berdampak pada sector Kesehatan, tetapi juga social ekonomi masyarakat. Di sektor Pertanian, FAO sudah memperingatkan potensi krisis pangan global. Rantai pasokan pangan dunia juga teramcam di tengah pemberlakuan karantina wilayah, pembatasan social, dan larangan perjalanan. (15/6)

Kasus ini diawali dengan informasi dari World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kemudian terus bertambah parah hingga akhirnya diketahui bahwa penyebab kluster pneumonia ini adalah novel coronavirus. Kasus ini terus berkembang dan tidak dapat dibendung lagi hingga terus mengalami penyebaran yang begitu cepat dan masif ke berbagai belahan dunia tanpa terkecuali Indonesia termasuk Kab. Buleleng.

Dari sisi protokol kesehatan, pemerintah sudah menyiapkan strategi khusus untuk mencegah penyebaran virus melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah daerah tertentu. Namun,strategi itu hanya akan efektif jika didukung oleh ketersediaaan pangan pokok untuk rakyat. Ketersediaan pangan pokok adalah kunci utama ketahanan pangan suatu daerah, dan ketahanan pangan suatu daerah adalah merupakan modal kekuatan dalam menjaga Kesehatan masyarakat suatu daerah.

Presiden Jokowi sendiri telah memberikan arahan bahwa pandemi Covid-19 ini, harus menjadi momentum dilakukannya reformasi di sektor pangan Indonesia. Kita dituntut untuk mampu memenuhi seluruh kebutuhan pangan dalam negeri. Maka, langkah utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan produksi nasional berbasis pertanian rakyat. Untuk bisa mewujudkannya, pemerintah sudah melakukan realokasi anggaran. Anggaran yang lebih besar dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan diantaranya penyediaan bantuan benih/bibit, program padat karya, stabilisasi stok dan harga pangan, serta distribusi dan transportasi pangan. Realokasi anggaran itu menjadi modal pemerintah mendongkrak produktivitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementrian Pertanian telah melakukan berbagai macam program, diantaranya Pendataan petani terdampak, Peningkatan aksestabilitas petani terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Percepatan Masa Tanam II untuk komoditas Padi

Pada perkembangan selanjutnya Presiden Jokowi menyampaikan arahan pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada tanggal 28 Mei 2020 tentang 4 skema besar untuk Insentif Petani dan Nelayan untuk menjaga ketersediaan pangan, yaitu:
1). Bantuan Langsung Petani melalui JPS;
2). Pemberian subsidi bunga kredit (KUR,UMI,Pegadaian,Perusahaan pembiayaan lainnya);
3). Pemberian stimulus modal kerja (dengan skema JPS);
4). Pemberian bantuan non fiskal (terkait produktivitas : benih, pupuk, alsin, dll)

Di Provinsi Bali, sector tanaman pangan sebenarnya sedang dalam posisi panen raya bulan Februari s/d April. Secara keseluruhan komoditas padi mengalami produksi yang tinggi, namun akibat kondisi pandemi Covid-19 ini, banyak keluhan dimasyarakat tentang sulitnya menjual hasil panen terutama gabah, sehingga harga produk pertanian mengalami penurunan. Hal tersebut, ditunjukkan oleh data BPS April 2020, yang menyatakan terjadinya penurunan Nilai Tukar Petani (NTP). NTP adalah nilai jual produk petani dibandingkan dengan biaya produksi yang digunakan. Pada bulan April 2019 nilai NTP sebesar 103,45% sedangkan pada bulan April 2020 lebih rendah yaitu sebesar 94,81% (BPS, April 2020). Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kelesuan kinerja masyarakat petani, sehingga tidak melakukan penanaman kembali.

Di Kabupaten Buleleng, Luas lahan sawah adalah 9.044,15 ha. Sedangkan untuk target tanam Masa Tanam (MT) II periode April s/d September 2020 adalah 10.273 ha. Untuk memaksimalkan luas lahan sawah dan mendukung program percepatan tanam Masa Tanam (MT) II, maka salah satu Langkah yang diambil Dinas Pertanian adalah dengan memfasilitasi penyediaan benih di Petani. Saat ini penyediaan Benih Padi di Petani telah difasilitasi dari dana APBN Kementrian Pertanian dengan luas 3.210 ha. Dari luasan tersebut , masih ada beberapa subak yang belum terfasilitasi dari dana tersebut. Dari hasil identifikasi dan pendataan luasan lahan sawah yang belum terfasilitasi berkisar kurang lebih 1.482 ha. Untuk itu, dirasa perlu untuk memberikan insentif/bantuan berupa benih padi inbrida pada petani dengan luas areal tanam 1.482 ha.

Adapun target/sasaran bantuan Pengadaan Insentif Non fiscal berupa bantuan benih padi inbrida dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease (Covid-19) Bagi Petani di Kabupaten Buleleng Tahun 2020 ini, adalah Petani yang terdaftar sebagai anggota subak yang tercantum dalam data base Kementrian Pertanian SIMLUHTAN, dengan luasan areal persawahan dengan jumlah yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.

Luasan sawah yang mendapat bantuan benih adalah 1482 Ha dengan insentif benih sebanyak 25 kg/Ha Benih padi Inbrida, sehingga total benih yang akan diberikan adalah sebanyak 37.050 kg untuk subak-subak di kabupaten Buleleng sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng.

Proses Pengadaan Insentif Bantuan Benih adalah dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng kepada Petani, tetapi dengan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Penyerahan Bantuan kepada Petani ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng kepada Kelian Subak penerima selanjutnya Kelian subak penerima akan mendistribusikan ke seluruh anggota subak penerima yang nanti akan tercantum dalam Surat Keputusan Daftar penerima bantuan. Setelah benih diterima Kelian Subak dengan mekanisme pembagian mengacu pada protokol Covid -19. Berita Acara Serah Terima yang telah ditanda tangani oleh anggota subak penerima disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng paling lambat 4 hari setelah insentif benih diterima oleh petani.

Benih Padi Inbrida yang disalurkan diperuntukkan masa tanam tahun 2020, sehingga proses penanamannya dapat dilakukan sejak benih dibagikan sampai dengan akhir tahun berlangsung. Sesuai jadwal tanam dengan tetap memperhatikan teknis penyimpanan benih yang baik.

 

Edi.W/BidangPenyuluhan...