(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pendataan Perajin Tuak/Brem/Arak Bali/Olahan Fermentasi/Destilasi Khas Bali Di Kecamtan Kubutambahan.

Admin distan | 09 September 2020 | 263 kali

Selasa, 8 September 2020 dilaksnakan pendataan perajin tuak/brem/arak bali/olahan fermentasi/destilasi khas bali di kecamatan kubutambahan.

Produksi arak dan tuak di Bali berkembang sebagai bagian peradaban umat Hindu.

Tuak adalah minuman yang airnya disadap dari bonggol buah kelapa atau pohon lontar atau aren. Tuak yang baru disadap rasanya manis dan tidak beralkohol. Ketika didiamkan, tuak akan berfermentasi dan mengandung alkohol.

Arak berasal dari tuak yang disuling. Kadar alkoholnya bervariasi hingga 40%, tergantung lamanya proses penyulingan.

Tuak dan arak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan upacara keagamaan Buta Yadnya, yaitu upacara yang bertujuan menjaga keseimbangan alam agar tidak mengganggu aktivitas manusia.

Dalam setiap upacara tersebut ada aktivitas menumpahkan arak dan tuak secara bersamaan ke tanah yang disebut metetabuh.

Upacara ini bisa dilakukan dalam skala kecil dan skala besar. Dalam skala kecil, upacara tersebut dilaksanakan di pekarangan warga setiap saat jika dipandang perlu, sedangkan dalam skala besar, upacara Buta Yadnya dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Nyepi di perempatan besar di masing-masing ibu kota kabupaten di Bali.

Arak juga memiliki fungsi sosial yakni membangun kebersamaan dan memperkuat ikatan kekerabatan di masyarakat.

Arak sering digunakan sebagai simbol dimulainya hubungan antarbesan. Ketika dua keluarga calon mempelai bertemu, ayah dari mempelai laki-laki dan perempuan bersulang dan minum arak bersama untuk menandai keluarga yang bersangkutan sudah menjadi kerabat dekat.

Selain itu, sejumlah desa di Bali memang memiliki tradisi minum arak dan tuak yang diadakan bersamaan dengan pelaksanaan upacara agama di lingkungan keluarga, klan, maupun desa. Misalnya, tradisi masyarakat minum arak mengiringi upacara metatah (potong gigi) dan pernikahan di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pemerintah daerah selama ini memang melegalkan penggunaan minuman arak untuk keperluan upacara agama. Yang tidak diperbolehkan adalah untuk keperluan komersial.

Namun dengan adanya aturan baru, penggunaan arak untuk keperluan komersial diperbolehkan dengan melibatkan mitra lokal berbentuk koperasi. Hal tersebut penting mengingat pemasaran arak yang bersifat ilegal saat ini merugikan petani kecil.

#BPP Kubutambahan